mobilinanews (Jakarta) - Jasa Marga akan kembali menaikkan tarif tol dalam kota mulai tanggal 8 Desember 2017. Hal ini dinilai akan semakin menambah beban masyarakat karena akan berpengaruh pada alokasi biaya transportasi yang meningkat.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengkritik kenaikan tarif tol tersebut. Menurutnya saat ini daya beli konsumen tengah menurun. Selain itu, jalan tol dalam kota juga tidak sepenuhnya mengatasi kemacetan.
"Saat ini fungsi jalan tol justru menjadi sumber kemacetan baru, seiring dengan peningkatan volume traffic dan minimnya rekayasa lalu lintas untuk pengendalian kendaraan pribadi," ujarnya seperti dikutip dari tribunnews.
Lebih lanjut Tulus menegaskan kalau kenaikan tarif dalam kota tidak mempertimbangkan rasa adil konsumen karena pertimbangan kenaikan tarif yang dilakukan Kementerian PUPR hanya memperhatikan kepentingan operator jalan tol, yakni dari aspek inflasi saja.
Karena itu, YLKI juga mendesak DPR untuk mengamandemen UU tentang Jalan yang menjadi biang kerok kenaikan tarif tol. "UU inilah yang menjadi biang kerok ataupun penyebab kenaikan tarif tol yang bisa diberlakukan per dua tahun sekali. Dan UU ini hanya mengakomodir kenaikan tarif tol berdasarkan inflasi saja, dan kepentingan konsumen diabaikan," ungkap Tulus. (adr)