mobilinanews (Jakarta) - Berkendara sudah menjadi aktifitas rutin masyarakat baik di kota kecil hingga kota besar. Tak bisa dipungkiri kalau berkendara merupakan kegiatan yang mendukung eksistensi manusia dalam menjalani kehidupan di jaman ini.
Berkendara, baik roda empat dan roda dua sama-sama memiliki resiko, namun jika ditanya hal yang paling dibenci masyarakat saat berkendara tidak lain adalah ditilang Polisi Lalu Lintas.
Sebenarnya, kita tidak perlu khawatir kena tilang saat mengendarai mobil ataupun motor. Jika sudah memastikan aspek safety dan keamanan, setidaknya kita hanya perlu memenuhi tiga hal agar aman saat razia sekalipun.
1. Lengkapi surat berkendara
Selalu membawa SIM A (mobil) dan Sim C (motor) sebagai bukti anda memenuhi syarat untuk berkendara. Selain itu jangan lupa bawa STNK sebagai bukti kendaraan tersebut jelas kepemilikannya dan pastikan anda membayar pajak kendaraan tepat waktu.
2. Lengkapi peralatan anda
Menurut UU Lalu Lintas no. 22 tahun 2009 pasal 57 ayat 3, untuk mengendarai mobil wajib menyiapkan beberapa peralatan seperti segitiga pengaman, dongkrak, ban cadangan, kunci roda, dan kota P3K.
3. Jangan memodifikasi kendaraan secara berlebihan
Upayakan kendaraan anda tidak dimodifikasi secara berlebihan karena aturan modifikasi di Indonesia masih abu-abu. Selain itu, sekarang ini sudah ada aturan baru soal ubahan kendaraan dari bentuk standar bisa ditilang lho. Jadi anda harus cermat dan bijak melakukan modifikasi jika kendaraan yang dipakai untuk keperluan sehari-hari. Mau terlihat keren tapi malah rugi waktu dan uang hanya karena ditilang kan nggak lucu.
4. Patuhi peraturan lalu lintas
Perhatikan rambu-rambu yang ada selama berkendara. Gunakan sabuk pengaman (mobil), pakai helm SNI (motor), tidak menorobos lampu merah dan tidak berhenti ataupun parkir sembarangan.
Jika ketiga hal tersebut sudah terpenuhi, maka anda bisa berkendara dengan tenang karena tidak ada alasan bagi polisi untuk menilang anda. (adri)
sumber: hondaisme