mobilinanews (Jakarta) - David Tobing dari kantor pengacara Adam & Co. telah mempersiapkan gugatan atas rencana penerapan integrasi tarif Jakarta Outer Ring Road (JORR).
David beralasan kenaikan tarif tol tidak boleh dilakukan ketika Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) tidak memberikan standar pelayanan minimum (SPM). Contohnya, menitik beratkan soal batas kecepatan di jalan tol.
"Namanya pelayanan jasa, ada yang namanya standar pelayanan minimum. Untuk tol kan diatur kecepatannya minimum 60 km/jam. Apakah dengan kenaikan tarif, ketentuan tesebut bisa dilakukan," kata David.
Maka selama ketentuan tersebut tidak bisa dijalankan, kenaikan tarif juga tidak bisa dilakukan.
Meski demikian, karena penerapan kenaikan tarif itu ditunda, David belum memasukkan gugatan ke pengadilan.
"Kami sudah siapkan gugatannya. Namun begitu peraturan itu diperlakukan, tidak dibatalkan, gugatan segera kami masukkan," terang David.
Dengan alasan integrasi, tarif tol JORR yang semula Rp 9.500 naik menjadi Rp 15.000,- . Beberapa ruas lain yang terintegrasi juga ikutan naik.
Semoga demi alasan Pilpres pada April 2019, kenaikan tarif tol JORR tidak dinaikkan. (budsan)