mobilinanews (Jakarta) – Akhirnya Kejurnas Drift kembali menjadi 5 seri seperti yang awal diajukan pada Rakernas IMI Desember lalu di Crowne Plaza Hotel Jakarta. Sebelumnya, sempat disounding menjadi hanya 3 seri saja, dan sudah terselenggara 1 seri.
Nah, seri kedua akan digelar Sabtu, 21 Juli di Skadron 21 Pondok Cabe, Tangerang Selatan. Namun pada buku Peraturan Pelengkap Perlombaan (PPP) terjadi banyak salah tulis.
Misalnya, pada judul event tertulis : Intersport World Qualifier 1 – Kejurnas Drifting Putaran 2. Dengan stiker nomor start maupun stiker judul event tidak ada kata Kejuaraan Nasional Drifting Putaran 2 2018.
Kemudian tertulis juga pada penggunaan kalimat di PPP halaman 1 ada pernyataan : Interpretasi peraturan adalah hak COC di bawah pengawasan steward. Harusnya, atas persetujuan steward.
Juga tentang piala dan hadiah di PPP tidak disebutkan nominalnya. Harusnya disebutkan nominal hadiah uangnya.
“Atas ketiga item tersebut sudah seharusnya diperbaiki. Karena tidak sesuai dengan SK Kejurnas yang dikeluarkan IMI Pusat. Seperti item 1, seharusnya di PPP ditulis Kejuaraan Nasional Drifting Put 2 2018. Silakan kalau label Intersport Qualifier 1 dicantumkan di belakangnya, tapi bukan di depan,” ujar tokoh balap senior yang sangat paham terkait regulasi balap di IMI yang enggan disebut namanya.
Tidak hanya itu, hingga sehari menjelang perlombaan, juga belum ada kejelasaan siapa yang akan menjadi juri pengganti. Pasalnya, 3 juri dari Malaysia yakni Tengku Djan Ley, Tan Tat Wei Tao dan Shahrir Wanbro seperti yang dicantumkan di PPP kabarnya tidak bisa datang karena terkendala working permit.
Ketika mobilinanews coba menghubungi Amroe Wahyudi selaku COC (pimpinan perlombaan) melalui whattshap pada Jumat (20/7/2018) pagi, untuk mengkonfirmasi terkait beberapa hal tersebut tidak direspon.
Ini Kejurnas, Intersport Qualifier 1 atau event klub sih? (budsan)