mobilinanews (Jakarta) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengatur operasi ojek online (ojol) yang akan diterbitkan pada Maret 2019 mendatang.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi mengatakan, ada 3 poin penting yang diatur dalam aturan tersebut.
Dia mengatakan, 3 poin itu yakni menyangkut tarif, suspensi, dan perlindungan keselamatan/ keamanan pengemudi.
"Tiga hal itu yang akan kita lakukan pendalaman dan breakdown dalam bentuk pasal-pasal, norma sampai ayat," tambah ujar Budi di Jakarta, Kamis (10/1/2019).
Namun dari pengemudi mengusulkan ada satu tambahan lagi yang harus dibuat normanya yang menyangkut kemitraan.
Lantas, apakah adanya aturan ini berarti pemerintah mengakui ojek online sebagai angkutan umum? Budi tak menjelaskan secara rinci.
"Apakah melabelisasi sepeda motor sebagai angkutan umum, atau hanya sekadar memberikan kesempatan menormakan sepeda motor berbasis aplikasi untuk mengangkut orang dengan berbayar, atau mengangkut barang. Itu nanti pada langkah berikutnya," tambahnya. (hilary)