mobilinanews (Jakarta) - Fenomena kewajiban melakukan KIR bagi pengemudi taksi online yang dapat menggugurkan klaim asuransi jika tidak segera di upgrade, masih menyisakan tanda tanya besar.
Bagi pemilik mobil pribadi yang beralih fungsi menjadi taksi online dihadapi dihadapi dilema gagalnya klaim asuransi atau membayar lebih nilai premi dari mobil pribadi menjadi komersil.
"Sudah seharusnya bagi pemilik mobil pribadi mengupgrade premi jika kendaraan difungsikan menjadi taksi online. Idealnya harus segera melapor jika berubah fungsi. Jika ada upaya mengakali, cepat atau lambat pasti akan ketahuan," ujar Eldian Syukra, Brand Manager Asuransi Bintang Syariah kepada mobilinanews.
Upaya mengakali yang dimaksud Eldian adalah jika pemilik mobil pribadi baru melakukan upgrade beberapa bulan setelah beralih fungsi menjadi taksi online dan telah terjadi kerusakan dikarenakan tabrakan.
"Semisal ada yang berupaya mengupgrade premi setelah kejadian dan akan klaim agar tetap tercover asuransi, pasti ketahuan karena untuk mengaupgrade premi baik dari pribadi ke komersil atau dari TLO ke comprehensive biasa pihak asuransi akan melakukan survey ulang. Jadi jika ada tindakan curang dari pemilik, maka akan ketahuan," ungkap Eldian.
Ditekankan olehnya, sudah selayaknya jika pemilik mobil yang terdaftar sebagai taksi online segera melaporkan kendaraan nya telah berubah fungsi. Namun demikian, Eldian merasa regulasi mengenai pembatasan cc mobil yang dikeluarkan setelah sebelumnya ada kewajiban KIR, menjadi dilemma tersendiri.
“Yaa..saya akui polemik mengenai segala peraturan mengenai taksi online yang terkait dengan ketentuan asuransi, sesungguhnya masih abu-abu. Memang ada baiknya jika pemegang regulasi melibatkan semua unsur terkait seperti asuransi, sehingga tidak menimbulkan dampak negative di kemudian hari,” pungkasnya.