Asuransi Kendaraan Itu Alihkan Resiko Kerugian, Jadi Lebih Menguntungkan

Senin, 19/12/2016 14:09 WIB

mobilinanews (Jakarta) – Jangan keburu alergi jika mendengar kata asuransi. Karena sebenarnya asuransi menguntungkan. Sebab, asuransi sebenar proteksi  untuk menghadapi risiko kerugian finansial, dengan cara pengalihan risiko ke pihak lain. Karena asuransi kendaraan bermotor masuk dalam asuransi kerugian.

Satu hal yang bikin kita alergi pada asuransi adalah preminya. Kita harus rutin membayar sejumlah uang untuk hal yang belum terjadi. Tapi, itulah sebenarnya inti asuransi. Seperti sedia payung sebelum hujan.

Yang perlu kita ketahui adalah premi harus sepadan manfaatnya. Karena banyak perusahaan asuransi memberi manfaat asuransi tak sekadar menjamin kerugian saja, melainkan ada layanan lebih lainnya. Soal benefit-benefit ini juga bisa dijadikan acuan dalam memilih dan membeli asuransi.

Besaran prosentase tarif  premi, tak usah dikawatirkan. Karena diatur dalam surat edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga, inipun menjadi hal yang perlu diketahui lagi agar tidak merasa dibohongi oleh perusahaan asuransi.

Untuk itu, mari kenali produk asuransi kendaraan bermotor. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 74/PMK.010/2007 , pasal 1, ayat (2), definisi asuransi Kendaraan Bermotor adalah produk asuransi kerugian yang melindungi tertanggung dari resiko kerugian yang mungkin timbul sehubungan dengan kepemilikan dan pemakaian kendaraan bermotor.

Secara garis besar, jenis pertanggungan asuransi mobil dibagi 2. Yakni,  Comprehensive (All Risk) yang menawarkan jaminan segala macam kerusakan, baik minor maupun mayor. Semua kerusakan remeh-temeh pun, seperti bodi kendaraan lecet diserempet, spion patah, stop lamp pecah, dan lainnya, diganti pihak asuransi.

Jenis kedua Total lost only (TLO). Asuransi ini hanya menjamin penggantian bila kendaraan mengalami kerusakan total mencapai di atas 70%. Di samping itu , memberi penggantian jika kendaraan jadi target pencurian atau perampokan

Dengan adanya penawaran pertanggungan itu, mari kita berhitung untung-rugi asuransi kendaraan kita. Misalkan, bumper sebuah mobil  penyok akibat ditabrak. Jika tidak diasuransikan secara all risk, maka yang harus dikeluarkan : bBiaya reparasi bumper Rp 700 ribu, dan  cat Rp 500 ribu. Sementara itu, dengan asuransi all risk,  cukup membayar Rp 300.000,- per kejadian, sebagai biaya risiko. Lebih murah, bukan?

Contoh lainnya. Misalkan bulan ini kita membeli skuter matik baru seharga Rp 14 juta. Karena baru, biasanya motor tersebut diikutkan asuransi TLO. Maka, kita diwajibkan membayar premi senilai 2,5% dari total harga motor tersebut, ditambah biaya administrasi asuransi. Jadi, ilustrasinya : 2,5% x Rp 14.000.000 = Rp 350.000 plus administrasi Rp. 50.000, jadi total biaya asuransi TLO yang dibayarkan Rp. 400.000.

Jika dikemudian hari, motor itu hilang, klaim dapat diperoleh sebesar harga motor   yang dibelinya dikurangi nilai penyusutan pertahun  10%  dari  harga motor. Anggaplah Januari 2017 hilang. Maka, perhitungan pergantiannya adalah, Rp 14.000.000,- – (Rp 14.000.000,- x 10%) = Rp 14.000.000 – Rp. 1.400.000 =   Rp 12.600.000,-. Masih lumayan, kan?! Karena tanpa asuransi, kita hanya gigit jari ketika kendaraan hilang!

Nah, dengan kondisi lalu-lintas di Indonesia yang padat, dan banyak kecelakaan yang terjadi, serta menjaga diri dari kehilangan, membeli asuransi mobil atau motor adalah pilihan bijaksana. Jangan tunggu sampai terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, yang mengharuskan  membayar lebih mahal, dibanding memiliki asuransi kendaraan.

TERKINI
Brand Kendaraan Listrik BYD, Pastikan Tampil di Ajang PEVS 2024 di JIExpo Kemayoran Jakarta OnePrix 2024 Palopo Sulsel : Andi Gilang Crash, Hafid Pratama Sabet Juara Kelas OP1 Expert Race 2 MotoGP Spanyol 2024 : Francesco Bagnaia Pimpin Skuad Ducati, Kuasai Podium Juara OnePrix Palopo 2024 : Andi Gilang dari ART Yogyakarta Juara OP1 Expert, Diwarnai Hujan Deras dan Red Flag