Yamaha Akan Sesuaikan Harga On The Road Terkait Kenaikan Biaya STNK dan BPKB

Minggu, 08/01/2017 10:39 WIB

mobilinanews (Jakarta) - Pada  6 Januari 2017, pemerintah resmi menaikkan tarif pengurusan surat-surat kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Peraturan itu tertuang dalam undang-undang nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), 6 Desember 2016 lalu.

Tarif yang dinaikkan di antaranya penerbitan dan pengesahan surat tanda nomor kendaraan, penerbitan buku pemilik kendaraan bermotor dan penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor. Melihat hal tersebut, seluruh Agen Pemegang Merek (APM) otomotif di Tanah Air mempersiapkan strategi baru, seperti halnya Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM).

"Kami masih evaluasi dan terus melakukan meeting, tujuannya untuk menentukan besaran harga on the road. Karena sejak tanggal 6 Januari kemarin mulai berlaku peraturan baru. Tentunya akan ada penyesuaian harga, tapi untuk nilainya berapa kami masih belum tahu," kata General Manager After Sales and Motorsport YIMM, M Abidin.

Menentukan sebuah harga on the road sepeda motor memang sulit. Butuh banyak pertimbangan, salah satunya terkait transportasi pengiriman. Untuk itu, kenaikan harga motor perusahaan otomotif berlambang Garpu Tala tersebut, lanjut Abidin, akan ada perbedaan di setiap daerah Indonesia. Hal tersebut dikarenakan biaya tambahan yang harus dikeluarkan, seperti biaya transport.

"Karena setiap daerah memang ada lagi transport yang kami perhitungkan, jadi memang setiap daerah berbeda. Secara persentase, naiknya sudah diketahui tapi kami masih harus finalisasi. Kenaikan harga pasti ada," pungkas Abidin. (Zhein)

 

TERKINI
Brand Kendaraan Listrik BYD, Pastikan Tampil di Ajang PEVS 2024 di JIExpo Kemayoran Jakarta OnePrix 2024 Palopo Sulsel : Andi Gilang Crash, Hafid Pratama Sabet Juara Kelas OP1 Expert Race 2 MotoGP Spanyol 2024 : Francesco Bagnaia Pimpin Skuad Ducati, Kuasai Podium Juara OnePrix Palopo 2024 : Andi Gilang dari ART Yogyakarta Juara OP1 Expert, Diwarnai Hujan Deras dan Red Flag