Apakah Helm SNI Yang Anda Gunakan Asli?

Minggu, 05/04/2015 12:51 WIB

mobilinanews.com (Jakarta) - Apakah helm SNI yang Anda gunakan asli? Ups,, jangan dijawab dulu ya. Kita akan flashback mengenai peraturan penggunaan helm SNI bagi para pengendara sepeda motor. Mungkin sebagian besar sudah mengetahui tapi tidak ada salahnya kalau coba dijelaskan kembali mengenai peraturan ini.

Pada tahun 2007, Badan Standarisasi Nasional telah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk helm, yaitu SNI 1811-2007 (Peraturan Pemerintah Pasal 18 Ayat 11 Tahun 2007). Standar ini menetapkan spesifikasi teknis untuk helm pelindung yang digunakan pengendara dan penumpang kendaraan bermotor roda dua, meliputi klasifikasi helm standar terbuka (open face) dan helm standar tertutup (full face).

Peraturan penggunaan helm SNI ini memang sangat bermanfaat bagi pengendara sepeda motor untuk mengurangi resiko pada saat terjadi benturan (kecelakaan). Tapi perlu diingat hal yang paling penting adalah kewaspadaan Anda selama mengendarai sepeda motor karena bukan tidak mungkin melukai bagian tubuh penting lainnya.

Dengan peraturan yang dibuat tersebut para produsen mau tidak mau harus memberikan logo SNI untuk setiap helm yang di produksi. Maraknya helm dengan logo SNI ini kadang membuat konsumen sulit membedakan label mana yang palsu dan asli dari emboss yang berada di sebelah kiri belakang helm tersebut. Terlebih lagi, kemasan luar helm SNI palsu juga tidak kalah bagus dengan yang asli yang pada akhirnya memilih untuk membeli helm-sni-murah/">helm SNI murah.

Palsu atau tidaknya helm SNI baru dapat terlihat ketika terjadi kecelakaan di mana helm tidak melakukan fungsi seharusnya. Dalam hal ini seharusnya pemerintah bisa lebih tegas menangani produsen helm nakal sehingga para pengendara motor akan mendapatkan helm SNI asli di manapun mereka membelinya. Ternyata sulit juga ya memilih helm-sni-terbaik/">helm SNI terbaik.

Untuk menghindari Anda membeli helm SNI palsu, berikut beberapa tips yang bisa mobilinanews berikan :

Pertama, helm harus pas di kepala, tidak longgar.
Jika longgar, sebaik apapun kualitas helm yang anda beli tetap akan celaka kalau helm yang digunakan copot dari kepala.

Kedua, perhatikan komponen helm.
Jangan membeli helm catok ya. Kita bukan pekerja proyek dan tidak ada helm catok yang berlabel SNI. Lalu, pilihlah helm dengan komponen lengkap. Yaitu, mengenakan kaca berbahan dasar polikarbonat yang tidak mudah pecah, meski pada kecelakaan hebat sekalipun. Selain itu, tali chin strap-nya memakai soket besi yang kuat (bukan plastik) dan bentuknya tidak boleh terlalu kecil, tapi cukup besar.

Ketiga, dilihat dari harganya.
Kebanyakan helm yang harganya Rp 100 ribu ke bawah, label SNI-nya palsu. Waktu helm SNI pertama kali keluar, harga termurah bisa Rp 180 ribuan. Tapi seiringan waktu, di mana manufacture dan skill meningkat, lama-lama harganya makin murah. Tapi tetap, direkomendasikan membeli helm yang harganya di atas Rp 200 ribu. Harga ini tidak mahal dibandingkan dengan biaya perawatan rumah sakit kalau kita kecelakaan.

Keempat, belilah merek-merek yang sudah ternama.
Harga mahal kalau mereknya tidak ternama bukan tidak mungkin helm SNI palsu.

Kelima, jangan beli helm SNI di pinggir jalan.
Bukan berarti beli di toko helm SNI asli loh, bisa jadi helm SNI palsu juga. Dan bukan berarti helm yang beli di pinggir jalan SNI palsu bisa jadi asli karena gak ada modal buat sewa toko, hehehe... Makanya supaya lebih yakin lebih baik beli di toko.

Ini beberapa tips yang mungkin bisa sebagai referensi Anda sebelum membeli helm SNI asli. Jika sudah membeli silahkan jawab pertanyaan yang pertama kali mobilinanews utarakan.

Apakah helm SNI yang Anda gunakan asli?

TERKINI
Harga Toyota Calya Bekas Kini di Bawah Rp100 Juta, Rekomendasi Mobil Murah dan Muat Banyak Apakah Air Radiator Berperan Penting pada Mobil? Simak Penjelasan Ini Agar Bradsis Tidak Rungkad Ngomong Untuk Kali Pertama, Adrian Newey Pastikan Tetap di F1. Tim Apa Gerangan? Awas! Menyemprot Bagian Dalam Mesin Dengan Angin Kompresor Ternyata Dapat Berbahaya Untuk Motor