Penerapan Standar Emisi Euro 4, Toyota Jamin Pelanggannya

Selasa, 25/09/2018 03:30 WIB

mobilinanews (Jakarta) --PT Toyota-Astra Motor (TAM) memastikan kepada semua pelanggan, baik pemilik lama Toyota maupun yang akan membeli kendaraan baru, untuk  tidak khawatir dengan akan diberlakukannya ketentuan standard Euro 4 bagi kendaraan roda empat oleh pemerintah.

Seperti di atur dalam Peraturan Menteri LHK No.P. 20 Tahun 2017 Tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor roda 4 atau lebih Tipe Baru Katagori M, N dan O. Tertuang dalam pasal 2 ayat 1, setiap usaha dan/atau kegiatan produksi kendaraan bermotor tipe baru, wajib memenuhi ketentuan Baku Mutu Emisi Gas Buang  standar Euro 4. 


Dengan kata lain, pasal tersebut mensyaratkan bahwa mesin kendaraan baru yang boleh atau diizinkan untuk dijual dan digunakan di Indonesia adalah yang sudah memenuhi ketentuan standar Baku Mutu Emisi Gas Buang Euro 4. 

 Berarti, dalam peraturan yang dijadualkan efektif  berlaku pada Oktober mendatang, ketentuan standar emisi Euro 4 ini hanya diwajibkan untuk kendaraan baru, bukan kendaraan lama atau yang sudah ada ditangan konsumen.

 Peraturan Menteri LHK ini sama sekali tidak menyinggung soal ambang batas emisi bagi kendaraan yang sudah diproduksi atau dibeli konsumen sebelum aturan ini efektif diberlakukan. 

Peraturan menteri hanya menekankan pada kewajiban terhadap pelaku industri, bukan pada kewajiban pelanggan, sehingga mereka ini tidak perlu khawatir.

 Sebagai Agen Pemegang Merek (APM), TAM memastikan akan memenuhi ketentuan tersebut di waktu yang ditentukan oleh pemerintah. 

"Semua emisi kendaraan baru Toyota yang dijual di setiap dealer, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun luar negeri, dipastikan sudah memenuhi sudah standar Euro 4.  Jadi pelanggan tidak perlu risau," kata Fransiscus Soerjopranoto, Executive General Manager TAM. 

Mengenai adanya ada keinginan pemilik kendaraan Toyota yang ingin menyesuaikan atau memodifikasi mesin mobilnya sesuai standar Euro 4, ini bisa dilakukan dengan melakukan penggantian dan penambahan sejumlah komponen, salah satunya converter. 

Terkait penggunaan bahan bakar Euro 4 ini oleh masyarakat, pemerhati otomotif yang juga Dosen Teknik Mesin Institut Teknologi Bandung (ITB), Tri Yuswidjajanto Zaenuri, mengatakan tidak masalah untuk menggunakan  bahan bakar jenis ini untuk kendaraan dengan mesin standar Euro 2.

 Malah dari sisi performa kendaraan akan lebih baik dimana proses pembakaran menjadi lebih baik karena oktan bahan bakar Euro 4 lebih tinggi dan sulfurnya lebih rendah sehingga emisinya juga rendah. 

Oleh karena itu, pemilik mobil lama yang beredar selama ini dengan standar Euro 2 tidak perlu melakukan modifikasi engine-nya.

 Selain tidak terkena aturan emisi yang baru, modifikasi pada engine Euro 2 agar sesuai standar Euro 4 tidak akan mempengaruhi performa kendaraan. 

"Artinya bagi masyarakat yang selama ini memiliki kendaraan dengan standar Euro 2 tidak perlu mengeluarkan biaya untuk melakukan modifikasi. Apalagi terhadap performa kendaraan juga tidak ada pengaruhnya," kata Tri Yuswidjajanto.

Seperti diketahui, seiring dengan diberlakukannya Peraturan Menteri LHK No.P. 20 Tahun 2017, PT (Persero) Pertamina juga diharuskan untuk menyediakan BBM dengan kadar oktan (RON) di atas 92 karena hanya bahan bakar jenis inilah yang bisa digunakan oleh kendaraan dengan engine berstandar Euro 4. 

Sejalan dengan hal itu, untuk mendukung efektivitas pencapaian penurunan emisi gas buang, secara bertahap Pertamina diminta mengurangi pasokan BBM dengan RON di bawah 92. 

Jika nanti BBM yang didistribusikan Pertamina semuanya dengan RON di atas 92, kendaraan lama juga bisa langsung menggunakannya.

 Malah kinerja mesin akan lebih baik, karena proses pembakaran dengan bahan bakar beroktan tinggi akan berjalan lebih sempurna atau maksimal.

Peraturan Menteri LHK No.P. 20 Tahun 2017 sudah dikeluarkan sejak Maret 2017.

 Namun karena untuk pelaksanaannya pabrikan kendaraan memerlukan waktu penyesuaian pada proses produksi kendaraan, pemerintah memberikan tenggang waktu. 

Untuk kendaraan dengan mesin berbahan bakar bensin, tenggang waktu yang diberikan adalah 1 tahun enam bulan, terhitung sejak peraturan dikeluarkan, dengan demikian untuk kendaraan jenis bensin aturan mainnya sudah efektif diberlakukan pada Oktober mendatang.

 Bagi kendaraan dengan bahan bakar diesel, tenggang waktunya diberikan selama 4 tahun sehingga aturan baru ini berlaku efektif pada 2021 mendatang. (BS)

TERKINI
Brand Kendaraan Listrik BYD, Pastikan Tampil di Ajang PEVS 2024 di JIExpo Kemayoran Jakarta OnePrix 2024 Palopo Sulsel : Andi Gilang Crash, Hafid Pratama Sabet Juara Kelas OP1 Expert Race 2 MotoGP Spanyol 2024 : Francesco Bagnaia Pimpin Skuad Ducati, Kuasai Podium Juara OnePrix Palopo 2024 : Andi Gilang dari ART Yogyakarta Juara OP1 Expert, Diwarnai Hujan Deras dan Red Flag