Rabu, 24/10/2018 10:42 WIB
mobilinanews (Jakarta) - Tjahyadi Gunawan mengaku sempat salah membaca dan menyebut angka tuntutan ganti rugi dari kuasa hukum Lie Reza H. Aliwarga.
"Saya pikir 1 miliar, tapi staf saya membacakan lagi ternyata nol nya ada 11, alias Rp 100 miliar," ujar Gunawan pada preskon di Dapur Sunda, SMESCO, Pancoran, Jaksel, Selasa (23/10/2018).
Bos Genta Auto & Sport Promotor Nasional gymkhana itu bahkan mengaku sempat stress tidak hanya karena uang Rp 100 miliar tapi kepikiran masuk penjara.
"Stressnya kepikiran masuk penjara. Tapi setelah ketemu Pak Suyud, lalu diberi penjelasan kalau kasus ini bukan pidana, bisa digugat balik dan kemungkinan besar menang baru deh bisa nyenyak tidur," terang mantan offroader tersebut.
Universitas Indonesia Racing Team Siap Berlaga di Formula Student Czech 2024, Bamsoet : Harus Lebih Baik Dari Tahun Lalu
Bersama Jakpro, Bamsoet Siapkan Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Otomotif Pulomas Jakarta
Bamsoet : Tamiya Masuk PON XXI Sumatera Utara dan IMI Siap Gelar Kejuaraan e-Karting di IKN Nusantara
Yang jadi pertanyaan, kenapa baru sekarang melakukan somasi sementara hak patent penamaan Gymkhana tersebut dilklaim sudah sejak Maret 2015?
Bahkan sejatinya somasi itu dianggap salah sasaran karena kalau secara turunan pemilik nama Gymkhana adalah IMI Pusat sebagai induk organisasi bermotor yang diakui pemerintah.
PT Genta Alam Semesta perusahaan yang menaungi Genta Auto&Sport ditunjuk oleh IMI untuk menjalankan Kejurnas Auto Gymkhana Competition sebagai promotor nasional.
Selain itu, nama Gymkhana juga pernah dipakai untuk event motor Honda, Yamaha bahkan kejuaraan berkuda. (bs)