Penggunaan Bahan Bakar Biodiesel B20 Tidak Menggugurkan Garansi

Selasa, 04/12/2018 15:50 WIB

mobilinanews (Jakarta) -  Dikembangkan sejak 2015 lalu dan pada pertengahan 2018 (23/8) akhirnya dikeluarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 41 yang ditandatangani Ignasius Jonan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. 

Permen ini berisi tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Dalam Rangka Pembiayaan Oleh Badan Penglola Perkebunan Sawit.
 
Dengan adanya peraturan ini, secara bertahap pengguna bahan bakar akan beralih pada bahan bakar saat ini yakni biodiesel B20

B20 punya komposisi 80 persen bahan bakar solar mineral dan 20 persen biodiesel dari hasil pengolahan CPO kelapa sawit.

Tentu industri otomotif erat kaitannya, salah satunya Isuzu yang punya lini produk bermesin diesel terbanyak.

”Kami telah melakukan berbagai persiapan termasuk pengujian penggunaan bahan bakar ini di berbagai jenis mesin kami tanpa masalah berarti,” jelas Attias Asril, GM Marketing PT Isuzu Astra Motor Indonesia di Jakarta (27/11).

Jenis mesin yang dimaksud diantaranya 6 cylinder commonrail-  6HK1TCC, 4 cylinder commonrail - 4HK1TCS dan 4 cylinder mech.pump- 4JB1TC. 

Sedangkan menurutnya, untuk kendaraan penumpang dari Isuzu yaitu Panther, MU-X dan D-Max  sama sekali tidak ada masalah. 

“Dan B20 ini juga tidak mengugurkan warranty claim, sehingga customer tidak perlu takut karena Isuzu akan tetap memberikan pelayanan yang terbaik,” tutupnya. (anto) 
 

TERKINI
Sukses Gelar Porsche Sprint Challenge Indonesia, Bagoes Hermanto Terima Penghargaan Porsche Motorsport Night of Champions Suzuki Address 125 2024: Skutik Matic Modern Bernuansa Klasik Yang Tampil Elegan Sambangi Tempat Bersejarah, Wahana Makmur Sejati Ajak Media City Touring Pakai Honda Stylo GT Radial Dukung Daihatsu Kumpul Sahabat Bekasi di Harapan Indah Bekasi Esok