Selasa, 25/12/2018 06:01 WIB
mobilinanews (Jakarta) - Sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada Selasa (25/12/2018) berkaitan dengan cuti bersama dan libur hari raya Natal 2018.
"Untuk ganjil-genap hari ini, Selasa, 25 Desember 2018 tidak diberlakukan," kicau akun twitter @TMCPoldaMetroJaya.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Widjatmiko mengatakan, sistem ganjil-genap tidak diberlakukan karena didasari Pasal 3 ayat (3) Pergub 106 Tahun 2018.
"Pembatasan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," kata Sigit.
PSBB Diterapkan Lagi, Mulai Hari Ini Ganjil Genap Tak Berlaku!
Peniadaan Aturan Ganjil Genap Diperpanjang Hingga 23 April 2020
Cuti bersama pada Senin dan Selasa ini diatur dalam Keppres Nomor 13 Tahun 2018.
Adapun sistem ganjil-genap akan kembali berlaku pada 26 Desember 2018 dan seterusnya. (Hilary)wi