Sistem Ganjil Genap Tidak Diberlakukan Pada Selasa Hari Ini

Selasa, 25/12/2018 06:01 WIB

mobilinanews (Jakarta) - Sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada Selasa (25/12/2018)  berkaitan dengan cuti bersama dan libur hari raya Natal 2018.

"Untuk ganjil-genap hari ini, Selasa, 25 Desember 2018 tidak diberlakukan," kicau akun twitter @TMCPoldaMetroJaya.

Pelaksana Tugas  Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Widjatmiko mengatakan, sistem ganjil-genap tidak diberlakukan karena didasari Pasal 3 ayat (3) Pergub 106 Tahun 2018.

"Pembatasan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," kata Sigit. 

Cuti bersama pada Senin dan Selasa ini diatur dalam Keppres Nomor 13 Tahun 2018.

Adapun sistem ganjil-genap akan kembali berlaku pada 26 Desember 2018 dan seterusnya. (Hilary)wi

TERKINI
Brand Kendaraan Listrik BYD, Pastikan Tampil di Ajang PEVS 2024 di JIExpo Kemayoran Jakarta OnePrix 2024 Palopo Sulsel : Andi Gilang Crash, Hafid Pratama Sabet Juara Kelas OP1 Expert Race 2 MotoGP Spanyol 2024 : Francesco Bagnaia Pimpin Skuad Ducati, Kuasai Podium Juara OnePrix Palopo 2024 : Andi Gilang dari ART Yogyakarta Juara OP1 Expert, Diwarnai Hujan Deras dan Red Flag