Kamis, 03/01/2019 21:37 WIB
mobilinanews (Jakarta) - Pemberlakukan ganjil genap di Jakarta mulai Rabu (2/1/2019) kemarin berbeda dengan sebelumnya. Karena cakupan ruas jalannya telah diperluas.
Jika sebelumnya hanya fokus di jalan Sudirman dan Thamrin, namun sekarang hingga jalan DI Panjaitan.
Selengkapnya adalah sebagai berikut : Jalan Medan Merdeka, Thamrin, Sudirman, sebagian S Parman, Gatot Subroto, MT Haryono, DI Panjaitan, Ahmad Yani & Jalan HR Rasuna Said.
Setiap kendaraan yang melintas harus sesuai dengan tanggalnya, ganjil untuk kendaraan dengan plat nomor paling belakang ganjil dan demikian pula di tanggal genap.
IMI Pusat Bersama Berbagai Pihak Terkait Adakan Pertemuan Matangkan Persiapan Jakarta e-Prix 2023
Matangkan Persiapan Street Race 4 di Kemayoran, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran Berdiskusi Dengan IMI Pusat
Asuransi Astra Dukung Percepatan Vaksinasi Booster Gandeng Ditbinmas Polda Metro Jaya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali kembali memberlakukan sistem ganjil genap setelah selesai pemberlakuannya pada 31 Desember 2018.
Penerapan tersebut dimulai pada pukul 06.00 - 10.00 WIB. Kemudian pada sore hari pukul 16.00 - 20.00 WIB dari Senin hingga Jumat.
Sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional. (hilary)