Ganjil Genap Yang Diperluas, Ini Cakupannya

Kamis, 03/01/2019 21:37 WIB

mobilinanews (Jakarta) - Pemberlakukan ganjil genap di Jakarta mulai Rabu (2/1/2019) kemarin berbeda dengan sebelumnya. Karena cakupan ruas jalannya telah diperluas.

Jika sebelumnya hanya fokus di jalan Sudirman dan Thamrin, namun sekarang hingga jalan DI Panjaitan.

Selengkapnya adalah sebagai berikut : Jalan Medan Merdeka, Thamrin, Sudirman, sebagian S Parman, Gatot Subroto, MT Haryono, DI Panjaitan, Ahmad Yani & Jalan HR Rasuna Said.

Setiap kendaraan yang melintas harus sesuai dengan tanggalnya, ganjil untuk kendaraan dengan plat nomor paling belakang ganjil dan demikian pula di tanggal genap.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali kembali memberlakukan sistem ganjil genap setelah selesai pemberlakuannya pada 31 Desember 2018.

Penerapan tersebut dimulai pada pukul 06.00 - 10.00 WIB. Kemudian pada sore hari pukul 16.00 - 20.00 WIB dari Senin hingga Jumat.

Sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional. (hilary)

TERKINI
WRC 2024 Portugal: Toyota Gazoo Racing Mainkan Duet Sebastien Ogier dan Kalle Rovanpera, Hyundai Munculkan Sordo Belkote Dukung Penuh JDM Funday 2024 di Sirkuit Mandalika Lombok, Disambut Animo Tinggi Sportcar Jepang PEVS 2024: NETA Auto Indonesia Catat Prestasi Gemilang Cetak 108 SPK, Ini Fitur Unggulannya Wuling Cloud EV Raih Penghargaan The Most Tested Car di PEVS 2024, Segini Pesanan yang Diperoleh