Selasa, 08/01/2019 19:03 WIB
mobilinanews (Jakarta) - Meski masih sengketa di pengadilan tentang penggunaan nama Gymkhana, namun IMI Pusat meminta pihak Genta Auto&Sport selaku promotor nasional tetap memakai nama tersebut.
"Sebaiknya tetap dengan Gymkhana, dan akan tetapi segera diputuskan melalui Pleno IMI Pusat," ungkap Jeffrey JP, Sekretaris Jenderal IMI Pusat kepada mobilinanews.
Terkait penamaan Gymkhana tersebut, memang sempat disomasi oleh pihak ketiga yang mengklaim nama tersebut adalah miliknya dan telah didaftarkan sebagai hak paten.
Saat ini, sengketa tersebut masih bergulir di pengadilan dan telah 4 kali disidangkan.
Dealer BYD Cibubur Sebagai Salah Satu Flagship Dealer di Indonesia, Dilengkapi Fasilitas Lengkap
OnePrix 2024 Palopo : Insiden Sikut dan Dorong Akibatkan Pembalap Kehilangan Posisi, Harusnya Disanksi
Brand Kendaraan Listrik BYD, Pastikan Tampil di Ajang PEVS 2024 di JIExpo Kemayoran Jakarta
Maka itu, sebelumnya, Genta Auto&Sport selaku pihak yang digugat perlu meminta kejelasan kepada IMI Pusat sebagai induk organisasi olahraga bermotor di Indonesia.
"Apakah tetap menggunakan nama yang sama Gymkhana atau mau balik ke slalom lagi. Padahal di FIA, namanya sudah gymkhana," kata Tjahyadi Gunawan, bos Genta Auto&Sport.
Diprediksi, persidangan akan segera tuntas, dan hasilnya kemungkinan besar somasi akan ditolak.
Pasalnya, Gymkhana merupakan nama international yang telah dipakai dan merupakan milik FIA selaku organisasi balap mobil dunia. (bs)
Keyword : Tetap pakai nama Gymkhana Kejurnas Gymkhana 2019 IMI Pusat Jeffrey JP Genta Auto&Sport Tjahyadi Gunawan sengketa di pengadilan somasi pihak ketiga milik FIA