Kamis, 24/01/2019 05:01 WIB
mobilinanews (Jakarta) - Akhir tahun 2018 lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru soal kredit kendaraan bermotor. Aturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tanggal 27 Desember 2018.
Aturan tersebut konsumen dapat mengambil kredit kendaraan roda dua dan roda empat tanpa harus membayar uang muka.
Peraturan ini menuai pro dan kontra. Main dealer sepeda motor Honda Jakarta dan Tangerang, PT Wanaha Makmur Sejati (WMS) menanggapi aturan Down Payment (DP) nol persen.
"Kami tidak yakin program itu bisa berjalan dengan baik," papar Chief Marketing Officer PT Wanaha Makmur Sejati (WMS), Edi Setiawan.
PEVS 2024 Jadi Episentrum Transformasi Ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia
Sukses Gemilang! PEVS 2024 Jadi Tonggak Perkembangan Ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia
Halal Bihalal Nissan Terrano Club Sumatera Barat, Diselingi Mini Adventure Offroad
Menurutnya secara rasio, semakin kecil DP, semakin besar risiko. Karena Risiko dengan total pinjaman harus berimbang.
Edi pesimis ada perusahaan pembiayaan yang bisa memenuhi syarat DP nol persen. "Tidak mungkin DP nol persen, hampir mustahil, karena tidak ada finance yang punya risiko di bawah satu persen," paparnya.
Kebijakan tersebut membuat masyarakat mudah mendapatkan kendaraan seperti motor dan mobil, lalu lintas semakin padat dan penggunaan bahan bakar akan semakin meningkat.
"Masyarakat untuk menggunakan angkutan umum akan berkurang, kredit macet juga semakin parah," tambahnya.
Jadi? (syailendra, bs)
Keyword : Dp kendaraan nol persen edi setiawan wahana makmur sejati pesimis kredit macet jalanan makin macet problem leasing