IMI Pusat : Gymkhana Nama Jenis Olahraga, Nggak Boleh Dipatenkan

Kamis, 24/01/2019 16:30 WIB

mobilinanews (Jakarta) - Gymkhana bukanlah sebuah merek. Tapi nama sebuah jenis olahraga, universal tak hanya dipakai di Indonesia, Asia tapi juga international

"Karena nama jenis olahraga yang dipakai secara universal, sudah sejak dari dulu dan dipakai di seluruh dunia, gymkhana nggak boleh dipatenkan oleh seseorang," ujar Poedio Oetojo dari IMI Pusat pada sidang lanjutan gugatan penamaan Gymkhana di Pengadilan Tata Niaga, Jl Bungur Raya, Jakarta, Kamis sore (24/1/2019).

Sekretaris Olaraga Mobil IMI Pusat yang telah puluhan tahun berkecimpung di ajang balap mobil dan organisasi IMI itu menjadi saksi dari pihak Penggugat yakni Genta Auto Sport.

"Saya sudah terjun di dunia balap dan IMI sejak tahun 1976. Tapi baru kali ini ada nama jenis olahraga di balap dipatenkan. Jadi, kalau Gymkhana boleh dipatenkan, nanti jangan-jangan drifting, sprint rally atau motocross juga dipatenkan dong," terang tokoh senior motorsport yang telah berusia 75 tahun.

Sidang yang dipimpin Marulak Purba SH MH (Hakim Ketua) dengan anggota Agustinus dan Titiek ini hanya mendengarkan kesaksian dari Gerry Rosanto (unsur pembalap) dan Poedio Oetojo (IMI Pusat).

Sidang akan dilanjutkan Minggu depan dengan agenda mendengarkan saksi ahli tentang merek dan hak cipta oleh pihak penggugat. (Hilary)

 

TERKINI
Brand Kendaraan Listrik BYD, Pastikan Tampil di Ajang PEVS 2024 di JIExpo Kemayoran Jakarta OnePrix 2024 Palopo Sulsel : Andi Gilang Crash, Hafid Pratama Sabet Juara Kelas OP1 Expert Race 2 MotoGP Spanyol 2024 : Francesco Bagnaia Pimpin Skuad Ducati, Kuasai Podium Juara OnePrix Palopo 2024 : Andi Gilang dari ART Yogyakarta Juara OP1 Expert, Diwarnai Hujan Deras dan Red Flag