Kamis, 24/01/2019 18:15 WIB
mobilinanews (Jakarta) - Awalnya, PT Genta Auto&Sport disomasi oleh Lie Reza Aliwarga yang mengklaim sebagai pemilik hak paten nama Gymkhana, karena perusahaan yang dipimpin Tjahyadi Gunawan menyelenggarakan event Kejurnas Auto Gymkhana.
Merasa somasi itu salah alamat, karena Genta Auto&Sport hanyalah penyelenggara event yang ditunjuk IMI Pusat, maka ganti pihak IMI & Genta menuntut pihak yang melakukan gugatan balik.
"Yang kami gugat adalah hak eksklusif atas penamaan Gymkhana. Kami yakini, Gymkana bukan sebuah merek. Tapi jenis olahraga dalam balap, yang dipakai universal di seluruh dunia, jadi tidak bisa dipatenkan oleh perorangan," ujar Dr Suyud Margono SH, M. Hum, kuasa hukum Genta Auto&Sport kepada mobilinanews.
"Bayangkan, kalau nama jenis olahraga, bisa dipatenkan oleh seseorang, nanti repot dong jika drifting, gokart atau yang lain ada yang mematenkan, dan menjadi milik perseorangan," terang Suyud.
Dealer BYD Cibubur Sebagai Salah Satu Flagship Dealer di Indonesia, Dilengkapi Fasilitas Lengkap
OnePrix 2024 Palopo : Insiden Sikut dan Dorong Akibatkan Pembalap Kehilangan Posisi, Harusnya Disanksi
Brand Kendaraan Listrik BYD, Pastikan Tampil di Ajang PEVS 2024 di JIExpo Kemayoran Jakarta
Menurut dia, lanjutan sidang minggu depan penggugat menghadirkan saksi ahli tentang merek dan hak kekayaan intelektual yang diharapkan persoalan semakin terang benderang dan lebih memantapkan hakim membuat keputusan.
"Sudah 15 kali sidang, dan saya perkirakan masih akan ada 4-5 sidang lagi, sebelum majelis hakim membuat kesimpulan dan mengambil keputusan," ungkap Suyud. (Hilary)
Keyword : DR Suyud Margono SH M.Hum gugatan penamaan Gymkhana menggugat hak eksklusif imi pusat pelaku event gymkhana pengadilan negeri jakarta pusat hadirkan saksi ahli