3 Alasan Ini Diprediksi Genta Auto&Sport Bakal Menangi Kasus Penamaan Gymkhana

Jum'at, 01/02/2019 17:57 WIB

mobilinanews (Jakarta) – Sidang gugatan pembatalan penamaan Gymkhana menghadirkan saksi ahli dari pihak penggugat yakni DR Cita Citrawinda Noerhadi, SH, MIP yang Ketua Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI).

Sidang lanjutan gugatan pembatalan penamaan Gymkhana dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kamis (31/1/2019).

Menurut DR Suyud Margono SH. M Kum selaku kuasa hukum Genta Auto&Sport  sebagai pihak penggugat,  dari apa yang disampaikan saksi ahli, semakin meyakinkan tim majelis hakim yang dipimpin Marulak Purba SH, M Kum bisa mengambil kesimpulan dan keputuan terbaik.

“Saksi ahli juga menyampaikan, jika ada kondisi penamaan merek itu dimiliki pihak lain yang terdaftar dengan punya sertifikat dan melakukan upaya eksklusif termasuk melarang pihak lain, itu tetap bisa digugat untuk dibatalkan,” ungkap Suyud kepada mobilinanews.

Pasalnya, alasan pertama, penamaan Gymkhana itu bersifat (milik) umum dan merupakan jenis olahraga yang tidak hanya dipakai di Indonesia melainkan hingga international. Dan dalam Undang Undang Merek, itu termasuk yang tidak boleh dipatenkan.

Juga disampaikan oleh Suyud, menyitir saksi ahli bahwa pemilik merek tidak terdaftar disebutkan dapat mengajukan upaya hukum untuk gugatan pembatalan.

Alasan kedua, celah lain yang menguntungkan kliennya, lanjut Suyud, jika merek terkait tidak digunakan untuk keperluan barang dan jasa selama 3 tahun berturut-turut bisa diajukan penghapusan merek tersebut.

“Tapi, kami memilih upaya hukum gugatan pembatalan, meski opsi ini juga bisa dipertimbangkan,” terang Suyud.  

 Dari catatan mobilinanews, nama Gymkhana dipakai pihak tergugat (Sdr.  Reza Lie Aliwarga) pada tahun 2013 untuk menyelenggarakan event sebanyak 3 kali di Jakarta dan Yogyakarta. Tapi, baru tahun 2015 didaftarkan kepada Dirjen HAKI.

Terkait durasi kewenangan pihak penggugat dalam hal ini Genta Auto&Sport termaktub dalam Undang Undang Merek untuk kurun 5 tahun, sejak tanggal terdaftar, menurut Suyud tanggal pengajuannya dipastikan tidak melebihi  tenggat.

Alasan ketiga, menurut keterangan saksi ahli bahwa itikad tidak baik pihak lain yang mematenkan penamaan Gymkhana juga menjadi salah satu pertimbangan pembatalan.

“Itikad tidak baik dengan cara mendompleng untuk kepentingan pribadi juga tidak bisa.  Mendompleng penamaan Gymkhana yang  sudah dikenal digunakan untuk event olahraga balap,” pungkas Suyud. (budsan)

TERKINI
Hampir 100 Peserta Ikut Kompetisi Safety Riding Motor Honda Regional Jakarta-Tangerang Dukung Pelari Perempuan, Mazda Jadi Official Vehicle Partner Women Half Marathon 2024 Jakarta Intip Cara Kartini Zaman Now Belajar Naik Motor yang Aman Bareng Honda MotoGP Spanyol 2024 : Federal Oil Apresiasi Podium Marc Marquez, Pembuktian Bersama Gresini Racing