Aturan Ekspor Kendaraan CBU Diperbarui, Tingkatkan Keuntungan Makin Besar

Rabu, 13/02/2019 21:51 WIB

mobilinanews (Jakarta) - Pemerintah mengeluarkan kebijakan yang bertujuan memberikan kemudahan ekspor.

Kali ini melalui simplifikasi prosedur ekspor kendaraan bermotor dalam keadaan utuh/Completely Build Up (CBU) dengan menerbitkan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai nomor PER-01/BC/2019 tentang Tata Laksana Ekspor Kendaraan Bermotor dalam Bentuk Jadi tertanggal 11 Februari 2019.

Dalam peraturan tersebut, pemerintah mendorong percepatan proses ekspor dengan memberikan kemudahan berupa: (i) pemasukan kendaraan CBU ke Kawasan Pabean tempat pemuatan sebelum pengajuan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), (ii) pemasukan tidak memerlukan Nota Pelayanan Ekspor (NPE), dan pembetulan PEB paling lambat 3 hari sejak tanggal keberangkatan kapal.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penyederhanaan aturan tersebut akan mempermudah proses dengan mengintegrasikan data yang masuk pada in-house system Indonesia Kendaraan Terminal dan sistem DJBC untuk kemudian dilakukan barcode scanning terhadap vehicle identification number (VIN) setiap kendaraan bermotor yang akan diekspor.

“Proses ini diharapkan dapat meningkatkan keuntungan kompetitif,” kata Sri Mulyani dalam acara Launching Simplifikasi Ekspor Kendaraan Bermotor dalam Bentuk Jadi (CBU), di PT. Indonesia Kendaraan Terminal, Jakarta, Rabu (13/2/2019) pagi.

Menurut Menkeu, beberapa keuntungan yang bisa diperoleh dari proses ini adalah pertama, akurasi data lebih terjamin sebab proses bisnis dilakukan secara otomatis melalui integrasi data antara perusahaan, tempat penimbunan sementara (TPS), dan DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai).

Kedua, efisiensi penumpukan di gudang eksportir sehingga inventory level rendah, sehingga gudang eksportir dapat dimanfaatkan untuk penumpukan kendaraan CBU hasil peningkatan kapasitas produksi.

Ketiga, dapat memaksimalkan jangka waktu penumpukan di Gudang TPS selama tujuh hari karena proses pengelompokan dan final quality control sebelum pengajuan PEB dapat dilakukan di TPS.

Keempat, menurunkan biaya truk karena jumlah truk berkurang dan mitra logistik tidak perlu investasi truk dalam jumlah banyak. Selain itu, pemakaian truk menjadi lebih efisien dan maksimal karena digunakan setiap hari dan merata jumlah ritasenya.

Sebelum aturan baru ini berlaku, setiap kendaraan bermotor yang akan diekspor wajib mengajukan PEB, menyampaikan NPE, dan apabila terdapat kesalahan maka pembetulan jumlah dan jenis barang harus dilakukan paling lambat sebelum masuk Kawasan Pabean sehingga waktu yang diperlukan lebih lama.

Ditambah masih diperlukan proses grouping atau pengelompokan ekspor yang sangat kompleks, seperti berdasarkan waktu keberangkatan kapal, negara tujuan, vehicle identification number (VIN), jenis transmisi, sarana pengangkut, waktu produksi, dan lainnya.

Bahkan, beberapa perusahaan manufaktur yang tidak memiliki yard/lapangan harus menyewa yard/lapangan di tempat lain untuk melakukan kegiatan di atas. (bs)

TERKINI
Brand Kendaraan Listrik BYD, Pastikan Tampil di Ajang PEVS 2024 di JIExpo Kemayoran Jakarta OnePrix 2024 Palopo Sulsel : Andi Gilang Crash, Hafid Pratama Sabet Juara Kelas OP1 Expert Race 2 MotoGP Spanyol 2024 : Francesco Bagnaia Pimpin Skuad Ducati, Kuasai Podium Juara OnePrix Palopo 2024 : Andi Gilang dari ART Yogyakarta Juara OP1 Expert, Diwarnai Hujan Deras dan Red Flag