Minggu, 03/03/2019 14:45 WIB
mobilinanews (Jakarta) - Lanjutan sidang Gugatan Pembatalan penamaan Gymkhana yang sedianya penyampaian Kesimpulan pada Kamis (28/2/2019) lalu di Pengadilan Tata Niaga, PN Jakpus, ditunda.
Penyebabnya, karena majelis hakim yang menyidangkan kasus yang melibatkan Genta Auto&Sport, IMI Pusat, Reza Lie Aliwarga dan Dirjen HKI tidak lengkap.
"Sidang berikutnya dijadwalkan Rabu, 6 Maret 2019, dengan agenda Kesimpulan dari pihak Penggugat (Genta) dan Tergugat (Reza Aliwarga)," terang Dr. Suyud Margono, SH, M.Hum, FCIArb selaku kuasa hukum Genta & IMI.
Setelah sidang penyampaian Kesimpulan, lanjut Suyud, akan dilanjutkan dengan sidang Vonis/putusan paling lama 2 minggu setelahnya.
Hampir 100 Peserta Ikut Kompetisi Safety Riding Motor Honda Regional Jakarta-Tangerang
Dukung Pelari Perempuan, Mazda Jadi Official Vehicle Partner Women Half Marathon 2024 Jakarta
Intip Cara Kartini Zaman Now Belajar Naik Motor yang Aman Bareng Honda
"Paling lama sih 2 minggu. Tapi bisa juga dipercepat menjadi satu minggu setelah sidang Kesimpulan. Tergantung Majelis Hakimnya," pungkas Suyud. (bs)
Keyword : Gugatan pembatalan Gymkhana majelis hakim tak lengkap Dr Suyud Margono SH MHum FCIArb Genta Auto&Sport Reza Aliwarga PN Jakarta Pusat Dirjen HKI