Pemillk Fortuner Mesti Paham Peranti Keselamatan Pada Mobilnya

Selasa, 14/07/2015 14:18 WIB

mobilinanews.com (Jakarta) - Airbag equipment/piranti safety yang terpasang di banyak kendaraan, belakangan ini sering menjadi buah bibir karena dianggap tidak sesuai dengan harapan pemakainya.

Pada sebuah kecelakaan, banyak dari pemakainya selalu mengandalkan alat-alat  keselamatan tersebut. Itu boleh dan sah-sah saj. Tapi sebaiknya kenali betul, pemakai harus tahu cara kerja dari peranti tersebut. Bahwa Airbag yang ada pada kendaraan tidak hanya terpasang tetapi harus difungsikan.

Kedua, pemakai harus paham bahwa safety equipment yang ada pada kendaraan sifatnya hanya membantu pemiliknya agar berkurang dari resiko cidera yang parah, tetapi tidak menyelamatkan.

Nah berikut panduan agar Airbag dapat berfungsi optimal dan terhindar dari mallfunction.     

a.       Setiap kali melakukan service rutin di bengkel resmi, minta selalu tambahan pengecekan  

terhadap  fitur-fitur tersebut, khususnya yang di kontrol oleh ECU. Seperti:  ABS/EBD/TC, Airbag, Pretensioner belt dan lain lain.

b.      Baca manual book atau bertanya kepada pihak bengkel resmi, airbag yang terpasang di kendaraannya berfungsi saat kecelakaan pada kecepatan berapa?  Dan di mana saja sensor tersebut terpasang?  Bisa saja airbag tersebut tidak berkembang pada saat terjadinya kecelakaan. Kalau kecepatannya di bawah ketentuan sehingga benturannya dianggap tidak fatal dan memang sudah disetting pada saat itu yang bekerja hanya safety belt.

c.       Pastikan airbag yang ada pada kendaraan tersebut “berfungsi”, khususnya pada saat kontak ON (tunggu sesaat sampai indicator lampu Airbag mati)  kemudian engine start (untuk kendaraan yang masih menggunakan kunci kontak).  Untuk kendaraan yang mengadopsi sistem Push Button Start, tunggu 1-2 menit sampai mesin idle.  

Pada kasus sebuah kendaraan Toyota Fortuner yang mengalami kecelakaan dan pemiliknya melakukan proses klaim, pihak Agen Pemegang Merek (APM) memiliki peralatan yang sudah canggih untuk melakukan investigasi/pengecekan terhadap piranti airbag kendaraan tersebut.

Hanya tingga colok (Scan Code Reader) terhadap sistem komputer yang terdapat di kendaraan dan akan keluar data-data yang  akurat.  Sehingga mereka cukup santai menghadapi proses gugatan  yang dilakukan korban.  

Dalam kasus ini kita belajar bahwa pemilik harus tahu dan paham piranti keselamatan yang ada di kendaraannya.  Baik cara kerja, cara memperlakukan, bahaya dan fungsinya, karena salah-salah justru akan mencederai pemakainya.

Ingat, Anda membeli, memiliki, memakai maka Anda juga bertanggung jawab atas bekerjanya kendaraan tersebut dengan benar.

TERKINI
Seorang Ketua Pengda dan 3 Ketua Pengcab HDCI Dilantik Bersamaan Pada Halal Bihalal HDCI di Sinar Mas Land Plaza Kemarin Masih Bertugas Sebagai Steward di Slalom Ancol, Nurie Salmun Berpulang Tadi Siang Karena Sakit Jantung Nikmati ALVA Experience Center di Gading Serpong O-UNIVERSE: Sebuah Ekosistem Fesyen dan Teknologi OMODA untuk Dunia