IMI Pusat Ajukan Banding Vonis Kasus Gymkhana

Sabtu, 30/03/2019 07:30 WIB

mobilinanews (Jakarta) - Atas keputusan majelis hakim yang menolak gugatan pembatalan penamaan Gymkhana pada sidang vonis di Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2019) kemarin, IMI Pusat menyatakan banding.

"IMI Pusat dan Genta Auto&Sport menyatakan banding atas putusan majelis hakim yang menolak gugatan pembatalan tentang nama gymkhana, yang telah dipatenkan perorangan," ujar Jeffrey JP,  Sekjen IMI Pusat di kantornya Jl Minangkabau Timur, Jaksel, Jumat malam.

Sejatinya, memang tidak hanya Genta yang ajukan gugatan pembatalan. Melainkan bersama juga IMI Pusat selaku induk organisasi bermotor, sekaligus yang menunjuk Genta menggelar Kejurnas Gymkhana selama kurun waktu ini.

Dengan ajukan banding tersebut, berarti kasus penamaan Gymkhana lanjut ke ranah hukum berikutnya.

Karena masih dalam proses di pengadilan tersebut Jeffrey meminta Genta Auto&Sport melaksanakan rangkaian Kejurnas Gymkhana sesuai schedule.

"Juga tetap menggelar Asian Auto Gymkhana Competition seri pembuka tahun ini yang akan dilangsungkan di Yogyakarta, pada Juli nanti," terang Jeffrey.

Apalagi, FIA tengah merencanakan menggelar kejuaraan dunia gymkhana pada 2020 yang kemungkinan besar dilangsungkan di Indonesia.

The show must go on dong, Pak Sekjen? (bs)

TERKINI
OnePrix 2024 Palopo Sulsel : Andi Gilang Crash, Hafid Pratama Sabet Juara Kelas OP1 Expert Race 2 MotoGP Spanyol 2024 : Francesco Bagnaia Pimpin Skuad Ducati, Kuasai Podium Juara OnePrix Palopo 2024 : Andi Gilang dari ART Yogyakarta Juara OP1 Expert, Diwarnai Hujan Deras dan Red Flag Paguyuban Motor Si Paling Paham Gelar Halal bi Halal di Warung Solo Kemang, Simak Keseruannya