Sabtu, 30/03/2019 07:30 WIB
mobilinanews (Jakarta) - Atas keputusan majelis hakim yang menolak gugatan pembatalan penamaan Gymkhana pada sidang vonis di Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2019) kemarin, IMI Pusat menyatakan banding.
"IMI Pusat dan Genta Auto&Sport menyatakan banding atas putusan majelis hakim yang menolak gugatan pembatalan tentang nama gymkhana, yang telah dipatenkan perorangan," ujar Jeffrey JP, Sekjen IMI Pusat di kantornya Jl Minangkabau Timur, Jaksel, Jumat malam.
Sejatinya, memang tidak hanya Genta yang ajukan gugatan pembatalan. Melainkan bersama juga IMI Pusat selaku induk organisasi bermotor, sekaligus yang menunjuk Genta menggelar Kejurnas Gymkhana selama kurun waktu ini.
Dengan ajukan banding tersebut, berarti kasus penamaan Gymkhana lanjut ke ranah hukum berikutnya.
Ada Proses Tahapan Pemilu, IMI Awards 2023 dan 2024 Digabung Akan Dilangsungkan 7 Desember di Jakarta
Bamsoet Segera Bentuk Gugus Tugas Persiapan Indonesia Tuan Rumah World Rally Championship 2025 di Sumatra Utara
Sempat 2 Kali Absen, Tim Hyundai GOWA Kembali Beraksi di Kejurnas Time Rally 2022 Bali
Karena masih dalam proses di pengadilan tersebut Jeffrey meminta Genta Auto&Sport melaksanakan rangkaian Kejurnas Gymkhana sesuai schedule.
"Juga tetap menggelar Asian Auto Gymkhana Competition seri pembuka tahun ini yang akan dilangsungkan di Yogyakarta, pada Juli nanti," terang Jeffrey.
Apalagi, FIA tengah merencanakan menggelar kejuaraan dunia gymkhana pada 2020 yang kemungkinan besar dilangsungkan di Indonesia.
The show must go on dong, Pak Sekjen? (bs)
Keyword : IMI ajukan banding kasus Gymkhana Jeffrey JP kejurnas gymkhana jalan terus Genta Auto&Sport