Pajak Kendaraan Jatuh Tempo Pas Lebaran Dibebaskan Denda

Senin, 20/07/2015 08:55 WIB

mobilinanews.com (Jakarta) – Bagi masyarakat pemillik kendaraan bermotor yang pajaknya jatuh tempo pas libur mudik Lebaran, tidak perlu panik. Sebab pihak kantor sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) akan membebaskan denda.

“Untuk yang jatuh tempo pada libur Lebaran, akan disesuaikan oleh sistem yang akan mengatur alias bebas denda,” ujar Kombes Mohammad Iqbal, Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Pelayanan kantor Samsat di wilayah DKI Jakarta akan kembali aktif pada Kamis (23/7). Alasan kantor Samsat mulai aktif pada hari itu karena menyesuaikan dengan libur nasional.

Beberapa instansi yang bermitra dengan Samsat juga libur bersama. Yakni seperti perbankan, PT Jasa Raharja hingga Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) yang libur dari Kamis (16/7) hingga Rabu (23/7).

Keyword : info-mudik-2015

TERKINI
Ribuan Peserta Balap Antusias Ramaikan HIDRONE2 HOGERS Indonesia F1 2024: Adrian Newey Sudah "Nyangkut" di Ferrari, Begini Komentar Lewis Hamilton dan Petinggi Red Bull Racing BFGoodrich dan Rawtyperiot Luncurkan Kolaborasi High-Performance Fashion F1 2024 Emilia Romagna: Menuju Sesi Kualifikasi, Charles Leclerc lebih Khwatirkan Angin Daripada Verstappen