Astra Otoparts Bukukan Laba Bersih Rp 611 Miliar

Sabtu, 13/04/2019 06:30 WIB

mobilinanews (Jakarta)  - Pada Kamis (11/4/2019) PT Astra Otoparts Tbk mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham tahunan (RUPST). 

Dalam rapat tersebut telah diputuskan beberapa hal sebagai berikut:

1. Mata Acara Pertama Rapat menyetujui dan menerima baik Laporan Tahunan untuk tahun buku 2018, termasuk mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, serta 
mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2018 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, sebagaimana dimuat dalam laporan tanggal 20 Februari 2019 dengan pendapat 
wajar dalam semua hal yang material.

Dengan disetujuinya Laporan Tahunan dan disahkannya Laporan Tugas Pengawasan 
Dewan Komisaris Perseroan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan tersebut, kepada semua anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan diberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) atas tindakan pengurusan dan tindakan pengawasan yang telah mereka lakukan selama tahun buku 2018.

Sejauh tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan tahun buku 2018.

2. Mata Acara Kedua Rapat Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp. 610.984.539.725,- sebagai berikut:

a. (1) Sebesar Rp. 245.806.383.000,- atau kurang lebih 40% (empat puluh persen) dari laba bersih dibagikan sebagai dividen tunai, atau sebesar Rp. 51,- (lima puluh satu Rupiah) setiap saham, yang akan diperhitungkan dengan dividen interim sebesar Rp. 72.295.995.000,- atau sebesar Rp. 15,- (lima belas Rupiah) setiap saham yang telah dibayarkan pada tanggal 22 Oktober 2018.

Sehingga sisanya sebesar Rp. 173.510.388.000,-  atau sebesar Rp. 36,- (tiga puluh enam Rupiah) setiap saham akan dibayarkan pada tanggal 9 Mei 2019 kepada Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 23 April 2019 pukul 16:00 WIB; 

(2) Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan pembagian dividen tersebut dan untuk melakukan semua tindakan yang diperlukan. 

Pembayaran dividen akan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan pajak, ketentuan Bursa Efek Indonesia dan ketentuan pasar modal lainnya yang berlaku. (bs)

TERKINI
OnePrix 2024 Palopo Sulsel : Andi Gilang Crash, Hafid Pratama Sabet Juara Kelas OP1 Expert Race 2 MotoGP Spanyol 2024 : Francesco Bagnaia Pimpin Skuad Ducati, Kuasai Podium Juara OnePrix Palopo 2024 : Andi Gilang dari ART Yogyakarta Juara OP1 Expert, Diwarnai Hujan Deras dan Red Flag Paguyuban Motor Si Paling Paham Gelar Halal bi Halal di Warung Solo Kemang, Simak Keseruannya