Wah, Ternyata Ada UU Tentang Waktu Istirahat dan Pergantian Pengemudi

Rabu, 05/06/2019 20:01 WIB

mobilinanews (Cikampek) – Berkendara jarak jauh seperti mudik tentunya dibutuhkan pengemudi dengan kondisi prima. 

Kementerian Perhubungan dalam akun sosial media resminya @kemenhub151, menyebut pengemudi kendaraan harus benar-benar dalam keadaan sehat dan memiliki tingkat konsentrasi yang bagus. 

Apalagi jika menempuh perjalanan jauh dan mengangkut banyak penumpang. Jangan lupa untuk memeriksakan kondisi badan saat berkendara.

Ketentuan tentang waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian pengemudi diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 90. 

Setiap pengemudi harus menjaga konsentrasi dalam berkendara. Sehingga pengemudi kendaraan bermotor umum diberi waktu kerja paling lama 8 jam sehari. 

Pengendara yang telah mengemudi selama 4 jam berturut-turut, harus beristirahat paling singkat selama setengah jam.

Kemenhub juga berpesan, jika sudah merasa lelah saat berkendaraa, jangan ragu untuk istirahat terlebih dahulu. 

Jadi, jangan lupa untuk mengetahui batas waktu mengemudi agar tidak lewat dari saran dan ketentuan, baik dari Kemenhub selaku regulator maupun dari pakar safety riding. (anto)

TERKINI
Daihatsu Kumpul Sahabat Beri Apresiasi Erwan Erik, Setia Menggunakan Daihatsu Xenia Selama 12 Tahun GWM Indonesia dan Ideafest Selenggarakan Diskusi Inspiratif Bahas Transformasi Industri Melalui Pengalaman Baru Hyundai Staria Hybrid, MPV Mewah dengan Teknologi Hybrid Unggulan Daihatsu Kumpul Sahabat Yang Disupport GT Radial, Ajak Pelanggan Setia Berbagi Kebahagiaan di Harapan Indah Bekasi