Rabu, 05/06/2019 20:01 WIB
mobilinanews (Cikampek) – Berkendara jarak jauh seperti mudik tentunya dibutuhkan pengemudi dengan kondisi prima.
Kementerian Perhubungan dalam akun sosial media resminya @kemenhub151, menyebut pengemudi kendaraan harus benar-benar dalam keadaan sehat dan memiliki tingkat konsentrasi yang bagus.
Apalagi jika menempuh perjalanan jauh dan mengangkut banyak penumpang. Jangan lupa untuk memeriksakan kondisi badan saat berkendara.
Ketentuan tentang waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian pengemudi diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 90.
Lebih dari 400 Konsumen Motor Honda Manfaatkan AHASS Siaga Plus Selama Periode Mudik Idul Fitri 2024
Momen Lebaran, Penjualan Mobil Listrik di Indonesia Meningkat, Wuling dan Chery Jadi Terlaris
Jasamarga dan Korlantas Polri Terapkan Rekayasa Lalu Lintas demi Kelancaran Arus Balik Lebaran 2024
Setiap pengemudi harus menjaga konsentrasi dalam berkendara. Sehingga pengemudi kendaraan bermotor umum diberi waktu kerja paling lama 8 jam sehari.
Pengendara yang telah mengemudi selama 4 jam berturut-turut, harus beristirahat paling singkat selama setengah jam.
Kemenhub juga berpesan, jika sudah merasa lelah saat berkendaraa, jangan ragu untuk istirahat terlebih dahulu.
Jadi, jangan lupa untuk mengetahui batas waktu mengemudi agar tidak lewat dari saran dan ketentuan, baik dari Kemenhub selaku regulator maupun dari pakar safety riding. (anto)
Keyword : Mudik Lebaran Kementerian Perhubungan Mengemudi