Adira Insurance Bagikan Tips Klaim Asuransi Cepat Diproses

Kamis, 13/06/2019 18:07 WIB

mobilinanews (Jakarta) - Klaim asuransi adalah sebuah tindakan berupa permintaan resmi dari pelanggan kepada pihak perusahaan asuransi. 

Tujuannya untuk melakukan penggantian biaya maupun pemberian santunan yang sesuai dengan polis asuransinya.

Proses klaim menjadi hal yang penting saat terjadi suatu risiko pada objek pertanggungan yang diasuransikan. 

Proses klaim wajib dilakukan oleh pelanggan pemegang polis kepada perusahaan asuransi melalui kanal komunikasi resmi perusahaan.

Sebelum analisa klaim dilakukan, perusahaan asuransi akan memeriksa validitas dari polis terlebih dahulu. 

Jika polis memenuhi syarat verifikasi dan klaim yang diajukan juga sudah sesuai dengan isi polis maka perusahaan asuransi pasti akan membayarkan klaim tersebut kepada pelanggan yang melakukan pelaporan klaim. 

Beberapa kasus yang terjadi adalah kurang telitinya pihak tertanggung terhadap polis yang mereka pegang. Padahal di dalam polis disebutkan berbagai hal terkait asuransi yang akan diklaim.

Baik pelanggan maupun perusahaan asuransi harus sudah sepakat terlebih dahulu sebelum melakukan penutupan. 

Perusahaan sudah memberikan informasi sejelas-jelasnya dan pelanggan sudah mengerti dengan pasti isi dari polis tersebut. 

Selain kesepakatan tersebut, perusahaan asuransi juga harus memberikan kemudahan pelanggan yang ingin melakukan klaim.

Adira Insurance bagikan tips agar klaim asuransi mobil cepat diproses, berjalan lancar dan dibayarkan oleh pihak asuransi:

1. Pelanggan harus menghindari hal-hal yang dikecualikan dalam polis seperti telat melapor klaim dari batas waktu pelaporan, pengemudi tidak memiliki surat izin mengemudi, klaim yang dilaporkan tidak dijamin dalam polis, klaim yang dilaporkan termasuk dalam klausula pengecualian dalam polis.

2. Melengkapi dokumen klaim, seperti formulir klaim yang telah diisi, fotokopi polis asuransi, SIM, STNK, surat keterangan dari kepolisian.
3. Kendaraan milik tertanggung tidak digunakan untuk perbuatan yang melanggar hukum. 

4. Jika Anda mengalami kecelakaan, jangan lupa memberikan bukti dengan mendokumentasikan terlebih dahulu keadaan kendaraan Anda pasca kecelakaan.
5. Perhatikan terkait wilayah pertanggungan apakah sesuai dengan isi polis.

6. Jangan membuat kerusakan yang terjadi merupakan kerusakan yang disengaja oleh tertanggung.
7. Memahami penyebab kecelakaan ditanggung sebelum mengajukan klaim secara langsung, anda juga perlu membaca dengan jelas mengenai polis-polis yang diberikan pihak asuransi.

Jika semua tahapan sudah memenuhi syarat, klaim asuransi pun akan menjadi lebih mudah. (anto)

TERKINI
Bagoes Hermanto Terima Penghargaan Porsche Motorsport Night of Champions di Shanghai, China Suzuki Address 125 2024: Merangkai Unsur Khas Motor Matic Klasik dan Modern dengan Elegan Sambangi Tempat Bersejarah, Wahana Makmur Sejati Ajak Media City Touring Pakai Honda Stylo GT Radial Dukung Daihatsu Kumpul Sahabat Bekasi di Harapan Indah Bekasi Esok