Rabu, 17/07/2019 02:28 WIB
mobilinanews (Jakarta) - Akhirnya polisi menetapkan pengemudi Jeep Rubicon dengan inisial P sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Minggu, 14 Juli lalu.
P menabrak salah satu panitia ajang lomba Jakarta International Milo Run 2019 dan menerobos hingga garis finish.
“P sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden di Milo Run kemarin,” ungkap AKBP Muhammad Nasir, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya kepada wartawan, Selasa (16/7/2019).
Nasir menilai tersangka kooperatif karena datang memenuhi panggilan polisi dan karenanya tidak ditahan.
IMI Pusat Bersama Berbagai Pihak Terkait Adakan Pertemuan Matangkan Persiapan Jakarta e-Prix 2023
Matangkan Persiapan Street Race 4 di Kemayoran, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran Berdiskusi Dengan IMI Pusat
Asuransi Astra Dukung Percepatan Vaksinasi Booster Gandeng Ditbinmas Polda Metro Jaya
“Tersangka diancam dengan hukuman 1 tahun dan denda Rp 1 juta,” kata Nasir.
Insiden itu terjadi pada Minggu (14/7/2019) sekira pukul 03.30 WIB.
Sepeda motor yang dikendarai korban bernama Lena melaju dari arah selatan menuju utara Jalan HR Rasuna Said. Ruas jalan tersebut memang sudah steril karena bakal okasi lomba.
Tepat di depan Wisma Bakrie, korban yang menggunakan Yamaha NMAX ini tertabrak dari belakang oleh tersangka yang mengendarai mobil jeep.
Korban mengalami luka lecet di bagian wajah, hidung, hingga bibir serta memar pada kepala dan pinggang.
Hingga kini korban masih dirawat di Rumah Sakit MMC, Kuningan, Jakarta Selatan. (bs)