Wah, Meski Tersangka, Pengemudi Rubicon Penabrak Panitia Milo Run Tak Ditahan

Rabu, 17/07/2019 02:28 WIB

mobilinanews (Jakarta)  - Akhirnya polisi menetapkan pengemudi Jeep Rubicon dengan inisial P sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Minggu, 14 Juli lalu. 

P menabrak salah satu panitia ajang lomba Jakarta International Milo Run 2019 dan menerobos hingga garis finish.

“P sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden di Milo Run kemarin,” ungkap AKBP Muhammad Nasir, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya kepada wartawan, Selasa (16/7/2019).

Nasir menilai tersangka  kooperatif karena datang memenuhi panggilan polisi dan karenanya tidak ditahan.

“Tersangka diancam dengan hukuman 1 tahun dan denda Rp 1 juta,” kata Nasir. 

Insiden itu terjadi pada Minggu (14/7/2019) sekira pukul 03.30 WIB.

Sepeda motor yang dikendarai korban bernama Lena melaju dari arah selatan menuju utara Jalan HR Rasuna Said. Ruas jalan tersebut memang sudah steril karena bakal okasi lomba.

Tepat di depan Wisma Bakrie, korban yang menggunakan Yamaha NMAX ini tertabrak dari belakang oleh tersangka yang mengendarai mobil jeep.

Korban mengalami luka lecet di bagian wajah, hidung, hingga bibir serta memar pada kepala dan pinggang. 

Hingga kini korban masih dirawat di Rumah Sakit MMC, Kuningan, Jakarta Selatan. (bs)

TERKINI
Honda Resmikan Layanan Bodi dan Cat Baru di Mitra Lenteng Agung Depok Jawa Barat, Perluas Layanan Purnajual Hampir 100 Peserta Mengikuti Kompetisi Safety Riding Motor Honda Regional Jakarta-Tangerang, Ini Daftar Pemenangnya Mendukung Pelari Perempuan Berprestasi, Mazda Jadi Official Vehicle Partner Women Half Marathon 2024 Jakarta Begini Cara "Kartini Zaman Now" Belajar Mengendarai Motor yang Aman Bersama Honda