Kemensetneg Resmi Ganti Mobil VVIP Kepresidenan dan Kabinet Baru

Sabtu, 24/08/2019 19:35 WIB

mobilinanews (Jakarta) - Kementerian Sekretariat Negara RI merupakan Kementerian yang memberikan dukungan teknis, administrasi dan analisis urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara dalam membantu Presnden dan Wakil Presiden.

Utamanya dalam menyelenggarakan pemenntahan negara Dalam rangka membenkan dukungan yang prima kepada Presiden dan WakiI Presiden. 

Dalam siaran persnya, Kementerian Sekretariat Negara mempunyai tugas antara lain bertanggung Jawab mengelola sarana mobilitas Presiden dan Wakil Presiden serta pemberian dukungan prasarana dan sarana untuk pejabat negara tertentu. 

Dukungan yang prima tersebut diwujudkan melalui penggantian sarana mobilitas Kepresidenan yang sangat vital, yakni kendaraan kelas VVIP Kepresidenan yang menjadi kebutuhan pada tahun 2019 ini.

Juga kendaraan untuk para Anggota Kabinet dan Pejabat Setingkat Menteri, Ketua dan Wakil Ketua MPR, DPR dan DPD, Mantan Presiden serta Mantan Wakil Presiden. 

Kendaraan yang saat ini digunakan sebagai kendaraan kelas VVIP Kepresidenan (Tahun Pembuatan 2008 dan 2009) dan para Menteri Anggota Kabinet Kerja. 

Pejabat Setingkat Menteri, Pimpinan Lembaga Negara, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden (Tahun Pembuatan 2005 dan 2009). 

“Mayoritas telah berusia lebih dari 10 Tahun, berdasarkan pertimbangan teknis antara Iain faklor keamanan, keandalan dan efisiensi atas biaya pemeliharaan yang semakin mahal karena usia pemakaian, perIu dilakukan penggantian,” jelas keterangan resmi yang ditandatangani Eddy Cahyono Sugiarto, Asdep Humas Kemensetneg (22/8/2019). 

Sesuai dengan anggaran yang tersedia pada tahun 2019, Kementerian Sekretariat Negara mengadakan kendaraan kelas VVIP Kepresidenan sebanyak 2 (dua) unit melalui Sistem Penunjukan Langsung. 

Mengingat diperuntukkan bagian pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, dan sebanyak 101 (seratus satu) unit kendaraan bagi Anggota Kabinet 2019 - 2024 dan Pejabat Setingkat Menteri, Ketua dan WakiI Ketua MPR, DPR dan DPD, Mantan Presiden, serta Mantan Wakil Presiden melalui Sistem Tender Umum. 

Alokasi anggaran pengadaan kendaraan tersebut sebagaimana yang tercantum dalam DIPA 2019 Kemensetneg, juga telah melalui pembahasan dan mendapatkan persetujuan DPR. 

Sesuai dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019. 

Dalam proses pengadaan kendaraan dimaksud, Kementerian Sekretariat Negara telah berkonsultasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah (LKPP). 

Dan juga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan terkait pengadaan diantaranya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah, dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK 06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri.
 
Sesuai hasil pengadaan, dan beberapa penyedia yang memasukkan penawaran, Kementerian Sekretariat Negara RI memutuskan Mercedes-Benz Indonesia untuk menyediakan 2 (dua) unit mobil Mercedes-Benz S 600 Guard sebagai kendaraan kelas VVIP Kepresidenan. 

Dan PT Astra Internasional Tbk-TSO dinyatakan sebagai pemenang untuk menyediakan 101 (seratus satu) unit mobil Toyota Crown 2.5 HV G-Executive sebagai kendaraan para Menteri Anggota Kabinet Kerja, Pejabat Setingkat Menteri, Pimpinan Lembaga Negara, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden. (anto)

TERKINI
Tips Membeli Mobil Matic Bekas dengan Cerdas untuk Kebutuhan Mobilitas Sehari-hari OnePrix 2024 Palopo : Andi Gilang Main di Home Race, Digadang Berjaya Di Tanah Kelahiran Bulukumba Sulawesi Selatan Penjualan Suzuki Melonjak 14 Persen di Maret 2024, Cermin Meningkatnya Kepuasan Pelanggan Ban Goodyear Kini Hadir di B-Quik, Berik anKenyamanan Lebih Untuk Konsumen