Haridarma Diskualifikasi, Alvin & Avila Bahar 1-2 ITCR Max ISSOM Night Race

Minggu, 01/09/2019 17:56 WIB

mobilinanews (Sentul) – Mobil Haridarma Manoppo dianggap memakai ilegal part, akhirnya Clerk of The Course  dan steward of the meeting memutuskan melakukan diskualifikasi terhadap pembalap Toyota Team Indonesia (TTI) tersebut.

Keputusan itu diambil sekitar pukul 01.30 WIB pada Minggu (1/9/2019) dinihari setelah dilakukan pembongkaran terhadap kendaraan TTI oleh tim scruteenering yang dipimpin oleh Anton “Ceper” Chaidir.

“Jadi sebenarnya ada beberapa keputusan yang kami ambil di kelas ITCR Max tadi malam, dari pembalap yang terlalu pelan selama di trek dikasih bendera hitam lingkaran jingga. Tapi nggak mau masuk ke pit. Mungkin malam, bendera hitamnya tidak terlihat,” ujar Dani Sarwono, Clerk of Course ISSOM Night Race kepada mobilinanews.

Pembalap atas nama Rusmianti Riantini yang memakai Honda Jazz tersebut akhirnya didiskualifikasi.

“Untuk yang teknikal, semalam bongkar mesin, ditemukan ilegal part. Jadi disqualification. Mereka menyatakan banding. Ancaman sanksinya, semua poin perolehan dari awal tahun dihapuskan,” lanjut Dani.

Ketika ditanya lebih lanjut siapa pembalap dan nama timnya, Dani mencoba berdiplomasi. “Cek aja,” kilahnya.

Namun sejurus kemudian Dani yang dikenal tegas tersebut menyebutkan yang dimaksud adalah TTI atas nama pembalap Haridarma Manoppo.

“Saya sudah memanggil manajer dan perwakilan TTI tadi malam juga, dan mereka menyatakan banding atas putusan diskualifikasi. Ya, bagusnya begitu. Ada waktu 2 x24 jam untuk melakukan banding ke IMI Pusat, dan nanti akan dibentuk tim panel terdiri-dari orang yang berkompeten,” lanjut Dani.

Meski telah didiskualifikasi, namun memang belum berkekuatan tetap. Tergantung hasil banding yang dilakukan oleh IMI Pusat. Tim Panel nantinya akan membuat rekomendasi kepada IMI Pusat, apakah akan menolak banding TTI atau menerima.

Menanggapi putusan diskualifikasi, Dimitri Fitra Ditama selaku manajer operasional TTI tegas menyatakan banding. “Senin besok saya akan ke IMI Pusat,” ungkap Fitra kepada mobilinanews.

Menurut Fitra, terkait part yang dipersoalkan yakni Intake Manipold, sebelum dilakukan sedikit modifikasi sudah melaporkan kepada bagian scruteenering termasuk Anton Chaidir dan dibolehkan.

“Waktu itu saya dan Pak Anton Hudijana yang menanyakan terkait intake manipold. Barangnya juga standard, hanya agak dibuka untuk bisa masuk throttle. Dan kalau dinyatakan tidak boleh, kenapa baru sekarang,” heran Fitra.

"Intinya, udah dari tahun lalu masalah ini aman-aman aja. Udah beberapa kali juga pengecekan intake manifold dan gak masalah. Agak bingung kenapa kali ini jadi masalah. Tapi apapun itu kita akan tetep berusaha maksimal menyelesaikan masalah ini," tutur putra Memet Djumhana, Direktur TTI. 

Makanya dengan banding ke IMI Pusat tersebut, Fitra yakin akan diterima. “Biasa, kalau lagi leading begini kan pasti ada aja yang iseng. Dan berharap tim panel diisi oleh orang/ahli yang kompeten di bidangnya,” lanjutnya.

Sementara itu Alvin Bahar pembalap Honda Racing Indonesia enggan mengomentari lebih jauh atas diskualifikasi terhadap mobil Haridarma.

“Waduh, bukan ranah saya itu. Tapi, jika benar diskualifikasi, berarti saya dan Avila naik sebagai juara 1 & 2 dong. Dan berarti pula juga menempati posisi 1-2 klasemen sementara ITCR Max 2019,” ujar Alvin kalem.

Dani sarwono menambahkan, tidak hanya 2 pembalap di atas yang terkena sanksi diskualifikasi. Masih ada 4 pembalap lagi dengan pelanggaran ada yang sama dan berbeda. “Saya lupa nama-namanya,” pungkas Dani. (bs) 

Hasil lomba ITCR Max

1.Alvin Bahar   Honda Racing     Honda Jazz

2.Avila Bahar   ABM Motorsport     Honda Jazz.    
3.Dede Yoni Azhari   privateer    Honda Brio.

TERKINI
Hadirkan Gaya Berkelas, Vespa Rilis Vespa Primavera dan Vespa Sprint 2024 Terbaru! Kontribusi Jaga Keberlanjutan, PEVS 2024 Bawa Semangat Net Zero Emission 2060 PEVS 2024 : Motor Listrik Gesits untuk Semua, Cicilan Ringan dan Nggak Pake Uang Muka Ternyata Honda FL5 dan Hyundai N TCR Diangkut Pesawat ke Sepang, Oleh Bee Logistics Transworld Perusahaan Milik Perally H. Andy Surya Santosa