Smart SIM Diluncurkan Korlantas Polri, Lalu Bagaimana Dengan SIM Lama?

Senin, 23/09/2019 12:37 WIB

mobilinanews (Jakarta)  - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polisi Republik Indonesia meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) model baru, yaitu Smart SIM atau SIM Pintar, di Hall Basket Senayan, Jakarta, Minggu (22/9/2019) kemarin. 

Smart SIM tersebut diperuntukan pengguna kendaraan bermotor di Indonesia. Lantas bagaimana nasib SIM yang lama ?

Kakorlantas Polri Irjen Refdi Andri menuturkan, SIM lama masih dapat dipakai masyarakat sampai habis masa berlakunya.

“SIM lama yang belum habis masa berlakunya tetap dimanfaatkan dan tetap menjadi pemilik yang bersangkutan,” katanya.

Namun, jika masa berlakunya telah habis, Jenderal bintang dua itu mengimbau masyarakat untuk memperpanjangnya.

“Jika habis masa berlakunya, harus diperpanjang, nanti akan dapat SIM terbaru yaitu Smart SIM,” tambah Refdi.

 Refdi mengatakan pihaknya akan mempercepat proses distribusi Smart SIM ke daerah-daerah di seluruh Indonesia.

“Karena material SIM yang lama juga masih ada, kami secara bertahap juga akan mengirimkan ke Polres-Polres di daerah,” ungkapnya.

Refdi menjelaskan, untuk prosedural pembuatan dan kehilangan SIM masih mengacu pada aturan yang sudah ada sebelumnya.

“Soal pembuatan baru atau SIM hilang tidak ada perubahan dalam prosedural secara umum, semua masih sama dengan yang sebelumnya,” tandas Jenderal bertubuh jangkung ini. 

Diketahui, Smart SIM diluncurkan sebagai penyempurnaan SIM yang lama. (hilary) 

 

 

TERKINI
GWM Indonesia dan Ideafest Selenggarakan Diskusi Inspiratif Bahas Transformasi Industri Melalui Pengalaman Baru Hyundai Staria Hybrid, MPV Mewah dengan Teknologi Hybrid Unggulan Daihatsu Kumpul Sahabat Yang Disupport GT Radial, Ajak Pelanggan Setia Berbagi Kebahagiaan di Harapan Indah Bekasi Dealer BYD Cibubur Sebagai Salah Satu Flagship Dealer di Indonesia, Dilengkapi Fasilitas Lengkap