Tak Cukup dengan Sanksi Tilang, Pelaku Truk Kelebihan Muatan Diancam Kurungan 5-6 Bulan

Kamis, 03/10/2019 14:25 WIB

mobilinanews (Jakarta) - Truk kelebihan muatan sering menjadi biang keladi kecelakaan lalu lintas baik di jalan perkotaan bahkan di jalan bebas hambatan. Sebut saja satu kasus kecelakaan maut di Tol Cipularang beberapa waktu lalu yang mengakibatkan banyak korban jiwa disebabkan oleh truk ODOL (Over Dimension & Over Load).

Untuk mencegah hal ini, perlu adanya penanganan serius dan komprehensif agar kedepan kejadian serupa tidak terulang.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi menjelaskan cara terbaik untuk mengatasi masalah ODOL ini adalah dengan cara mempersempit ruang gerak pelaku ODOL. Selain itu, sanksi yang tegas juga harus diberikan kepada para pelaku.

"Mengatasi masalah ODOL ini dengan cara mempersempit ruang gerak pelaku ODOL. Pelanggar akan dikenakan pasal 277, UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Budi Setiyadi dalam diskusi Forum Wartawan Otomotif bertajuk "Road to Zero, ODOL Trucks On the roads", Kamis (3/10) di Dhonika Cafe, Jakarta Selatan.

Lebih lanjut, Budi menambahkan sangsi yang akan diberikan tidak hanya sekedar tilang. Tapi kurungan kurang lebih 5-6 bulan. "Harapan kami tahun 2021 persoalan ODOL ini selesai karena kita akan terus persempit ruang geraknya," sambung Budi.

Bicara soal penindakan, pihak Korlantas Polri juga sepakat untuk memberikan sangsi tegas tak hanya kepada pengemudi, tapi juga untuk pengusaha transportasi dan pemilik barang.

"Untuk pelanggar over dimensi dan over muatan ranmor atau ODOL ini adalah pengusaha transportasi dan pemilik barang, serta pengemudi. Sanksi pasal 307, UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," terang Kasubditwal & PJR Ditgakkum Korlantas Polri, Bambang Sentot di forum yang sama.

"Penanganan ODOL ini memang harus ditangani serius. Karena dampak dari ODOL seperti kecelakaan, kemacetan, kerusakan jalan, ancaman bagi pengguna jalan lain dan kerusakan kendaraan," beber Bambang. (adr)

TERKINI
Sukses Gelar Porsche Sprint Challenge Indonesia, Bagoes Hermanto Terima Penghargaan Porsche Motorsport Night of Champions Suzuki Address 125 2024: Skutik Matic Modern Bernuansa Klasik Yang Tampil Elegan Sambangi Tempat Bersejarah, Wahana Makmur Sejati Ajak Media City Touring Pakai Honda Stylo GT Radial Dukung Daihatsu Kumpul Sahabat Bekasi di Harapan Indah Bekasi Esok