Wah, STNK Kendaraan Mati 2 Tahun Dihapus Regidentnya

Rabu, 15/01/2020 15:07 WIB

mobilinanews (Jakarta) – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai memberlakukan kebijakan penghapusan regident (registrasi dan identifikasi) kendaraan bermotor yang STNK-nya mati 2 tahun.

Kebijakan ini sudah berlaku di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Saat ini masih terus kita sosialisasikan. Namun Polda Metro Jaya sudah melakukan penghapusan beberapa data ranmor atas permintaan pemilik," terang Brigjen (Pol) Halim Pagarra, Direktur Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Korlantas di Jakarta, Rabu (15/1/2020).

Sosialisasi penghapusan regident ranmor bagi kendaraan yang STNK-nya mati 2 tahun, disosialisasikan sejak akhir tahun 2018 lalu.

Saat itu, wacana kebijakan ini disosialisasikan oleh Polda Metro Jaya. Namun sejak akhir 2019 lalu, dikatakan Halim kebijakan sudah mulai juga disosialisasikan kepada Polda di seluruh Indonesia.

Aturan penghapusan regident ranmor ini tertuang dalam UU No. 22 Tahun 2009 pasal 74 ayat 2 dan Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 Pasal 114.

Dua landasan hukum ini bisa membuat Surat Tanda Nomor Kendaraan pemilik motor atau mobil dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi  kendaraan bermotor.

Jika tidak melakukan registrasi ulang dalam kurun 2 tahun sejak habisnya masa berlaku STNK.

Mohon bisa dilihat lagi STNK ya guys, jangan sudah mati 2 tahun. (iwan)

TERKINI
Hampir 100 Peserta Ikut Kompetisi Safety Riding Motor Honda Regional Jakarta-Tangerang Dukung Pelari Perempuan, Mazda Jadi Official Vehicle Partner Women Half Marathon 2024 Jakarta Intip Cara Kartini Zaman Now Belajar Naik Motor yang Aman Bareng Honda MotoGP Spanyol 2024 : Federal Oil Apresiasi Podium Marc Marquez, Pembuktian Bersama Gresini Racing