Selama PSBB Jakarta, 54 % Pengendara Melanggar, 72 % Tak Memakai Masker

Senin, 20/04/2020 19:01 WIB

mobilinanews (Jakarta) - Meski DKI Jakarta telah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak 10 April 2020, namun PT Jasa Marga selaku operator jalan tol, mencatat masih banyak kendaraan yang melanggar aturan.

PT Jasa Marga bersama Kepolisian dan Dinas Perhubungan mencatat sebanyak 1.549 kendaraan, atau 54% dari total 2.863 kendaraan yang diperiksa, masih menyalahi ketentuan PSBB.

Paling tidak, data tersebut dari 3 check point yang tersebar seperti di GT Tomang Jalan Tol Dalam Kota, GT Kapuk Jalan Tol Sedyatmo, dan GT Cikunir 2 Jalan Tol JORR.

Data tersebut menyebutkan, persentase jumlah pelanggaran ketentuan PSBB secara harian masih fluktuatif.

Pada hari pertama pemberlakuan PSBB pada Jumat (10/4/2020), PT Jasa Marga memeriksa 142 kendaraan dengan 81 unit di antaranya (57%) melanggar ketentuan PSBB.

Pada hari berikutnya Sabtu (11/4/2020) mengalami peningkatan, yaitu dari 296 kendaraan yang diperiksa, 196 unit di antaranya melanggar (66%).

Pada hari kesembilan Sabtu (18/4/2020), dari 214 unit kendaraan yang diperiksa 146 unit (68%) yang melanggar.

Adapun kendaraan yang paling banyak melanggar jenis kendaraan pribadi sebesar 44 persen, kendaraan besar dan truk sebesar 40 persen.

Jenis pelanggaran yang terjadi, didominasi pengendara tidak menggunakan masker.

Jasa Marga mencatat sebesar 72 persen pengemudi dan penumpang tidak menggunakan masker, sedang pelanggaran lain adalah kapasitas penumpang yang melebihi ketentuan. (hf)

TERKINI
Begini Cara Mudah Melihat Kampas Rem Lewat Indikator Motor, Simak Tata Caranya! Wuling Raih The Most Popular EV Brand Dalam Penghargaan Listrik Indonesia 2024 Spesifikasi Nissan Magnite: SUV Kompak yang Bikin Honda HRV Kehabisan Napas! Perluas Jaringan Pasar, Chery Akhirnya Resmi Buka Dealer di Karawang Jawa Barat