Tok, Seluruh Kendaraan Pribadi Tak Boleh Keluar Jabodetabek!

Jum'at, 24/04/2020 01:11 WIB

mobilinanews (Jakarta) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pelarangan kendaraan pribadi roda dua maupun roda empat keluar wilayah Jabodetabek.

Hal ini juga berlaku bagi kendaraan yang akan menuju ke Jabodetabek.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan pada jalan tol jalur A Jakarta-Cikampek di KM 31 Cikarang Barat kendaraan pribadi dibelokkan ke Karawang untuk kembali ke Jakarta, berlaku mulai 24 April 2020.

"Di perbatasan Bekasi Karawang sudah didirikan pos untuk cek poin. Untuk pemerintah sudah didirikan pos dan ada petugas polisi dishub polisi dan TNI juga. Sudah siap semua," katanya dalam preskon di Jakarta, Kamis (23/4/2020).

"Skema ini untuk semua kendaraan pribadi sedan plat hitam itu tidak boleh keluar masuk wilayah PSBB. Juga sepeda motor yang dari Jakarta sudah  tidak adalah yang lewat di jalan nasional," katanya.

Mengenai 'jalur tikus', ia bilang tak perlu khawatir karena sudah koordinasi, tol jalan nasional jalan lain oleh Polsek setempat akan ditutup jadi akses keluar masuk ada beberapa yang diawasi.

"Selain sepeda motor dilarang, angkutan umum dari arah Jateng kosong ke Jakarta harapan saya sudah tidak ada lagi," katanya.

Kemenhub menegaskan tak ada penutupan jalan tol atau jalan nasional, yang ada penyekatan dan pembatasan karena untuk memastikan kendaraan logistik lewat. (wan)

TERKINI
WRC 2024 Portugal: Toyota Gazoo Racing Mainkan Duet Sebastien Ogier dan Kalle Rovanpera, Hyundai Munculkan Sordo Belkote Dukung Penuh JDM Funday 2024 di Sirkuit Mandalika Lombok, Disambut Animo Tinggi Sportcar Jepang PEVS 2024: NETA Auto Indonesia Catat Prestasi Gemilang Cetak 108 SPK, Ini Fitur Unggulannya Wuling Cloud EV Raih Penghargaan The Most Tested Car di PEVS 2024, Segini Pesanan yang Diperoleh