Jum'at, 24/04/2020 01:11 WIB
mobilinanews (Jakarta) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pelarangan kendaraan pribadi roda dua maupun roda empat keluar wilayah Jabodetabek.
Hal ini juga berlaku bagi kendaraan yang akan menuju ke Jabodetabek.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan pada jalan tol jalur A Jakarta-Cikampek di KM 31 Cikarang Barat kendaraan pribadi dibelokkan ke Karawang untuk kembali ke Jakarta, berlaku mulai 24 April 2020."Di perbatasan Bekasi Karawang sudah didirikan pos untuk cek poin. Untuk pemerintah sudah didirikan pos dan ada petugas polisi dishub polisi dan TNI juga. Sudah siap semua," katanya dalam preskon di Jakarta, Kamis (23/4/2020).
Kembali Buka Program Mudik Motor Gratis, DJKA Kemenhub Akui Belum Layani Pemilik Motor Listrik
Kemenhub Berencana Atasi Lonjakan Kecelakaan Bus, Ini Langkah-Langkah yang Diambil
Kunjungi Pabrik Motor Listrik Alva, Kemendag Siap Promosikan Kendaraan Ramah Lingkungan
"Skema ini untuk semua kendaraan pribadi sedan plat hitam itu tidak boleh keluar masuk wilayah PSBB. Juga sepeda motor yang dari Jakarta sudah tidak adalah yang lewat di jalan nasional," katanya.
Mengenai 'jalur tikus', ia bilang tak perlu khawatir karena sudah koordinasi, tol jalan nasional jalan lain oleh Polsek setempat akan ditutup jadi akses keluar masuk ada beberapa yang diawasi."Selain sepeda motor dilarang, angkutan umum dari arah Jateng kosong ke Jakarta harapan saya sudah tidak ada lagi," katanya.Kemenhub menegaskan tak ada penutupan jalan tol atau jalan nasional, yang ada penyekatan dan pembatasan karena untuk memastikan kendaraan logistik lewat. (wan)