Golongan Kendaraan Ini Masih Diizinkan Beroperasi Selama Masa Pengendalian Mudik 2020

Senin, 27/04/2020 14:01 WIB

mobilinanews (Jakarta) – Mewabahnya pandemi Covid-19 membuat suasana Ramadhan dan Lebaran tahun ini tentunya akan terasa sangat berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. 

Belum lama ini Presiden Republik Indonesia secara resmi mengumumkan pelarangan mudik Lebaran tahun 2020 ini untuk mencegah meluasnya penyebaran virus Corona dari wilayah epicentrum ke daerah lain.

Dikutip dari laman resminya @kemenhub151, Kementerian Perhubungan juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.

Yang berisi tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H yang berlaku mulai 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020.

Ada beberapa golongan kendaraan angkutan darat yang masih diizinkan beroperasi selama masa pengendalian transportasi Mudik Lebaran tahun 2020 ini. 

Diantaranya:
1.    Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
2.    Kendaraan dinas operasional berplat dinas
3.    Kendaraan dinas tentara nasional indonesia
4.    Kendaraan dinas petugas jalan tol
5.    Kendaraan dinas kepolisian negara republik indonesia
6.    Mobil pemadam kebakaran
7.    Ambulans dan mobil jenasah
8.    Angkutan barang dan logistik

Jadi, himbauan #TidakMudik yang digencarkan pemerintah sebaiknya dipatuhi guna menjaga keamanan dan kesehatan bersama. (anto)

TERKINI
GWM Indonesia dan Ideafest Selenggarakan Diskusi Inspiratif Bahas Transformasi Industri Melalui Pengalaman Baru Hyundai Staria Hybrid, MPV Mewah dengan Teknologi Hybrid Unggulan Daihatsu Kumpul Sahabat Yang Disupport GT Radial, Ajak Pelanggan Setia Berbagi Kebahagiaan di Harapan Indah Bekasi Dealer BYD Cibubur Sebagai Salah Satu Flagship Dealer di Indonesia, Dilengkapi Fasilitas Lengkap