Nah, Bebas Denda Pajak Kendaraan Selama Pandemi Covid-19 Nih

Jum'at, 08/05/2020 17:55 WIB

mobilinanews (Yogyakarta) - Di tengah kondisi pandemi covid-19 yang belum kondusif, masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mendapat keringan dalam hal pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Kemudahan tersebut sudah disahkan melalui peraturan Gubernur no.16/2020 tentang penghapusan sanksi administratif pajak kendaran bermotor.

Bukan hanya untuk itu, tetapi denda pada proses bea balik nama kendaraan bermotor, juga dihilangkan sehingga hal ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkannya.

Kebijakan ini berlaku mulai 1 April 2020. Penghapusan pajak diberikan kepada pemilik kendaraan bermotor yang melakukan pendaftaran 1 April 2020 sampai 30 Juli 2020 serta pembayaran pada 1 April 2020 sampai 31 Agustus 2020.

Poin penting lainnya, dalam ayat kedua menyebut penghapusan yang dimaksud adalah kenaikan 25 persen dan bunga 2 persen dari pokok PKB dan BBNKB per bulan.

Selanjutnya yang dihapus adalah sanksi denda bunga pokok pajak satu bulan untuk pendaftaran kendaraan baru yang tidak melampirkan kuitansi pembelian bermaterai.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda DIY Komisaris Besar Polisi Kombes Pol Yulianto mengatakan, wajib pajak yang tidak terkena denda yang dimaksud misal tanggal 5 April sudah jatuh tempo, jika dibayar pada tanggal 10 April, wajib pajak seharusnya kena denda.

Namun dengan Pergub No 26/2020 tersebut, selama rentang waktu itu, wajib pajak tidak kena denda.

"Tentu sangat membantu masyarakat dalam kondisi sulit seperti sekarang ini," kata Kombes Pol Yulianto. (hf)

TERKINI
Honda Resmikan Layanan Bodi dan Cat Baru di Mitra Lenteng Agung Depok Jawa Barat, Perluas Layanan Purnajual Hampir 100 Peserta Mengikuti Kompetisi Safety Riding Motor Honda Regional Jakarta-Tangerang, Ini Daftar Pemenangnya Mendukung Pelari Perempuan Berprestasi, Mazda Jadi Official Vehicle Partner Women Half Marathon 2024 Jakarta Begini Cara "Kartini Zaman Now" Belajar Mengendarai Motor yang Aman Bersama Honda