Wah, Polisi Dapat Tugas Rumit Menjaga Kendaraan Keluar-Masuk Jakarta

Senin, 18/05/2020 09:01 WIB

mobilinanews (Jakarta) - Menyusul langkah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengeluarkan peraturan pembatasan kendaraan yang keluar dan masuk Jakarta

Atas peraturan tersebut, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, menyatakan siap mendukung apa yang sudah diputuskan Gubernur Anies.

"Pasti kita siap mendukung terlaksana Peraturan Gubernur tersebut," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Sabtu (16/5/2020).

Meski telah menyatakan sikap untuk membantu, namun Sambodo bersama jajarannya sampai saat ini belum menetapkan mengenai peraturan apa yang akan dilakukan nanti.

"Nanti kita akan bahas dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta," ucap Kombes Sambodo.

Terkait sanksi apa yang diterapkan jika melanggar pembatasan tersebut, Sambodo menyerahkan itu kepada Pemerintah Daerah DKI.

"Silahkan tanyakan ke Pemda DKi yang mengeluarkan Pergub tersebut," ujarnya.

Seperti diketahui, Anies mengeluarkan pergub baru terkait larangan bagi warga DKI Jakarta untuk keluar-masuk Jabodetabek.

Aturan tersebut tertuang dalam Pergub No 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang diteken pada 14 Mei 2020. (hf)

TERKINI
Honda Resmikan Layanan Bodi dan Cat Baru di Mitra Lenteng Agung Depok Jawa Barat, Perluas Layanan Purnajual Hampir 100 Peserta Mengikuti Kompetisi Safety Riding Motor Honda Regional Jakarta-Tangerang, Ini Daftar Pemenangnya Mendukung Pelari Perempuan Berprestasi, Mazda Jadi Official Vehicle Partner Women Half Marathon 2024 Jakarta Begini Cara "Kartini Zaman Now" Belajar Mengendarai Motor yang Aman Bersama Honda