Protokol New Normal, Ojol - Opang Masih Ditangguhkan Untuk Cegah Corona

Sabtu, 30/05/2020 13:51 WIB

mobilinanews (Jakarta) - Mendagri Tito Karnavian menerbitkan pedoman tatanan hidup baru atau new normal untuk mengatur pusat keramaian seperti pasar hingga mal dan ojek online di tengah masa pandemi Corona (COVID-19).

Untuk mencegah penyebaran virus Corona, ojek online (ojol) dan ojek pangkalan (opang) operasionalnya diminta masih tetap ditangguhkan.

Pedoman itu tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 440-380 tahun 2020 tentang tatanan normal baru produktif dan aman COVID-19 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pemerintah Daerah (Pemda).

"Pengoperasian ojek konvensional/ojek online harus tetap ditangguhkan untuk mencegah penyebaran virus melalui penggunaan helm bersama dan adanya kontak fisik langsung antara penumpang dan pengemudi," kata Tito dalam isi Kepmendagri Nomor 440-380/2020  di Jakarta,  Sabtu (30/5/2020).

Selain itu, Tito juga meminta pusat perbelanjaan untuk tidak menggunakan pembayaran secara tunai. Hal tersebut harus disosialisasikan kepada masyarakat.

"Pusat perbelanjaan harus mensosialisasikan transaksi online dan menerapkan metode pembayaran tanpa uang tunai (cashless)," ujar Mendagri Tito Karnavian.

Kemudian, Tito juga meminta pengelola toko di pusat perbelanjaan dan satuan pengamanan juga wajib mengatur jarak fisik di lokasi minimal 1 meter. Termasuk pada saat adanya antrean para pembeli.

"Pengelola dan satuan pengamanan wajib menerapkan aturan jarak fisik (physical distancing) dan jarak sosial (social distancing) pada setiap gerai, toko, antrean, dan semua fasilitas lainnya minimal 1 m tetapi lebih disarankan sejauh 2 meter antar-individu di semua ruang publik," ujar Tito.

Protokol lain yang harus dilakukan yakni melakukan pemeriksaan suhu tubuh di lokasi-lokasi terbuka dan tertutup di mana terdapat dua orang atau lebih di lokasi dan area pusat kerumunan.

Sementara untuk toko dan pusat perbelanjaan kapasitas orang yang hendak masuk harus dibatasi.

"Tetap menerapkan pemeriksaan suhu tubuh wajib di semua area tertutup dan semi-tertutup dan jika mungkin, termasuk area terbuka di lokasi di mana dua orang atau lebih akan berkumpul. Untuk toko dan pusat komersial seperti pusat perbelanjaan, supermarket, dan bank perlu menetapkan jumlah maksimal orang yang bisa memasuki tempat itu," kata Tito seperti yang tertuang dalam point 3 dan 4 dalam protokol new normal.

Pada aturan ini juga disebutkan akan dibukanya kembali salon dan spa ketika new normal mulai diterapkan nanti. Namun ada ketentuannya.

"Salon, salon kecantikan dan spa akan diizinkan untuk beroperasi lagi tetapi personel harus menggunakan masker dan sarung tangan. Para pegawai juga harus sering mencuci tangan dan membersihkan alat-alat mereka dengan cairan desinfektan," ucap Tito.

Berikut Protokol transportasi publik dalam Kepmendagri:

1. Pengelola harus memantau pelaksanaan tindakan keselamatan universal dan wajib memantau dan mengelola jalur antrian/ticketing angkutan umum, area/kantor antrian/tiket, serta kebersihan interior kendaraan dan masing-masing penumpang/pengemudi/kondektur masing-masing moda transportasi umum.

2. Pengoperasian ojek konvensional/ojek online harus tetap ditangguhkan untuk mencegah penyebaran virus melalui penggunaan helm bersama dan adanya kontak fisik langsung antara penumpang dan pengemudi.

3. Penumpang di semua jenis kendaraan angkutan umum wajib mencuci tangan atau membersihkannya sebelum naik kendaraan dan duduk di kursi yang terpisah (mengatur jarak aman) dan setiap saat harus menggunakan masker di stasiun dan di dalam moda transportasi.

4. Pengelola harus mulai menggunakan mekanisme pembayaran 'tanpa uang tunai' yang diharapkan akan meminimalkan risiko penularan.

5. Lembaga dan/ atau pihak berwenang yang ditugaskan untuk mengelola pusat transportasi seperti bandara, pelabuhan, dan sejenisnya harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam melaksanakan tindakan keselamatan universal dan wajib yang disebutkan di atas dan akan mempertimbangkan langkah-langkah khusus berikut:

a) menyusun protokol kesehatan masyarakat di bandara dan pelabuhan;
b) pemeriksaan wajib suhu tubuh untuk semua penumpang yang datang dan berangkat; karantina wajib (rumah atau di fasilitas pemerintah resmi) untuk semua penumpang yang tinggi badan menyusun database informasi untuk pelacakan kontak;
c) penyiapan fasilitas sanitasi menyeluruh dan desinfeksi semua moda transportasi yang datang dan pergi;
d) pengujian rutin wajib terhadap semua karyawan, personil, staf dan kru yang terkait dengan kapal dan atau telah membantu penumpang; dan
e) jika memungkinkan dan tersedia pengujian cepat penumpang yang datang dan berangkat.

Sementara protokol pusat keramaian (pasar, mal, pertokoan) dalam Kepmendagri adalah sebagai berikut:

1. Semua fasilitas komersial swasta, industri, dan bentuk-bentuk bisnis lainnya yang beroperasi di dalam yurisdiksi teritorial dari pemerintah daerah wajib untuk menyerahkan 'rencana pengelolaan normal baru' kepada unit pemerintah daerah yang akan merinci pengaturan dan tata kelola pusat keramaian sesuai dengan perlindungan/protokol yang diperlukan sebelum dimulainya kembali beroperasi.

2. Pengelola dan satuan pengamanan wajib menerapkan aturan jarak fisik (physical distancing) dan jarak sosial (social distancing) pada setiap gerai, toko, antrian, dan semua fasilitas lainnya minimal 1 m tetapi lebih disarankan sejauh 2 meter antar individu di semua ruang publik

3. Tetap menerapkan pemeriksaan suhu tubuh wajib di semua area tertutup dan semi-tertutup dan jika mungkin, termasuk area terbuka di lokasi di mana dua orang atau lebih akan berkumpul

4. Untuk toko dan pusat komersial seperti pusat perbelanjaan, supermarket, dan bank perlu menetapkan jumlah maksimal orang yang bisa memasuki tempat itu

5. Pusat perbelanjaan harus mensosialisasikan transaksi online dan menerapkan metode pembayaran tanpa uang tunai (cashless).

6. Pengelola harus membatasi jumlah orang yang masuk lift dan pengelola harus mulai memperbanyak mesin penjual makanan/minuman otomatis daripada mengoperasikan kafetaria secara penuh untuk mengurangi kontak langsung.

7. Salon, salon kecantikan dan spa akan diizinkan untuk beroperasi lagi tetapi personel harus menggunakan masker dan sarung tangan. Para pegawai juga harus sering mencuci tangan dan membersihkan alat-alat mereka dengan cairan desinfektan

8. Menempatkan materi informasi sebagai pengingat bagi pegawai dan pengunjung untuk mempraktikkan jarak fisika aman, cuci tangan dan sanitasi rutin, informasi medis dan kesehatan, pembaruan pada kasus-kasus lokal dan kebijakan pemerintah serta petunjuk arahan ke lokasi tempat cuci tangan dan sanitasi,stasiun pengujian atau fasilitas, fasilitas karantina, dan informasi-informasi penting lainnya

9. Pemerintah daerah, harus menyusun dan mengembangkan basis data semua tempat komersil/pertokoan/mal yang beroperasi di wilayah yurisdiksi mereka yang harus mencakup informasi seperti jumlah karyawan, jam kerja, kondisi ruang kerja/area lantai kantor, dan sejenisnya

10. Restoran, cafe, warung makan, dll:

a) Melanjutkan operasi tetap memprioritaskan dengan layanan take-out/pengiriman dan secara bertahap memperkenalkan kembali makanan di tempat secara terbatas.
b) Kurangi makanan dan hentikan sementara prasmanan dan layanan salad bar.
c) Harus membuat lebih banyak ruang di area makan dan pertahankan jarak dua meter antar meja saat layanan makan di tempat dilanjutkan.
d) Pengelola dan karyawan restoran, cafe, warung harus dilengkapi dengan face mask dan selalu menggunakan sarung tangan saat mengolah dan menyajikan makanan.
e) menyediakan buklet menu sekali pakai (tidak dibagi dan dipakai lagi).
f) Menyediakan tisu berbasis alkohol untuk pelanggan dan atau dispenser sabun tanpa sentuhan langsung di area mencuci.
g) Mempromosikan layanan tanpa kontak langsung antar penjual dan pembeli untuk pelanggan makan malam.
h) Menyediakan alat makan sekali pakai dan cuci alat makan non-sekali pakai dengan solusi sabun yang efektif dengan air hangat.
i) Menandai jarak aman dengan garis antrean.
j) Melakukan kegiatan disinfektan secara berkala di tempat umum. (wan)

TERKINI
Hyundai Staria Hybrid: MPV Mewah dengan Teknologi Hybrid Unggulan Dealer BYD Cibubur Sebagai Salah Satu Flagship Dealer di Indonesia, Dilengkapi Fasilitas Lengkap OnePrix 2024 Palopo : Insiden Sikut dan Dorong Akibatkan Pembalap Kehilangan Posisi, Harusnya Disanksi Brand Kendaraan Listrik BYD, Pastikan Tampil di Ajang PEVS 2024 di JIExpo Kemayoran Jakarta