Rabu, 10/06/2020 09:01 WIB
mobilinanews (Jakarta) - Berboncengan motor di era New Normal nampaknya tidak lagi menjadi hal biasa.
Pasalnya, Surat Edaran (SE) 11 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) telah memuat peraturan tentang boncengan sepeda motor.
Ternyata selama New Normal, peraturan boncengan diatur berdasarkan zona.
Maksudnya?
Wahana Artha Group Berbagi, Berangkatkan Mudik Lebaran 2013 Gratis Dilepas Kapolri Jenderal Listyo Sigit P
Dorong Green Mobility, Sinar Mas Land Hadirkan Kendaraan Listrik Otonom di BSD Green Office Park
Navya Arma, Mobil Listrik Otonom Pertama di Indonesia Diujicoba Menhub Budi K Sumadi di BSD Tangerang
Penumpang sepeda motor dilarang berjumlah lebih dari satu orang, jika berada di zona merah atau oranye. Apalagi sampai membawa penumpang dari rumah berbeda.
Sebaliknya, jika berada di zona kuning dan hijau pengendara motor boleh berboncengan dengan penumpang beda rumah.
Boncengan juga bisa dilakukan di berbagai zona dengan catatan penumpang tinggal satu atap/rumah..
Pada aturan tersebut juga, tertulis pemilik motor harus mengaplikasikan protokol kesehatan seperti menyemprotkan disinfektan kendaraan, mencuci tangan, membawa hand sanitizer, dan menggunakan masker.
Pengendara tidak disarankan untuk berkendara jika kondisi badan tidak sehat.
Oh iya, Surat Edaran (SE) ini sudah ditetapkan dan ditandatangani pada 8 Juni 2020 oleh Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi, loh.
Jadi, ini sudah New Normal apa belum ya? (hilary)