Ini Aturan Boncengan Motor di Era New Normal

Rabu, 10/06/2020 09:01 WIB

mobilinanews (Jakarta) - Berboncengan motor di era New Normal nampaknya tidak lagi menjadi hal biasa.  

Pasalnya, Surat Edaran (SE) 11 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) telah memuat peraturan tentang boncengan sepeda motor.

Ternyata selama New Normal, peraturan boncengan diatur berdasarkan zona.

Maksudnya?

Penumpang sepeda motor dilarang berjumlah lebih dari satu orang, jika berada di zona merah atau oranye. Apalagi sampai membawa penumpang dari rumah berbeda. 

Sebaliknya, jika berada di zona kuning dan hijau pengendara motor boleh berboncengan dengan penumpang beda rumah.

Boncengan juga bisa dilakukan di berbagai zona dengan catatan penumpang tinggal satu atap/rumah.. 

Pada aturan tersebut juga, tertulis pemilik motor harus mengaplikasikan protokol kesehatan seperti menyemprotkan disinfektan kendaraan, mencuci tangan, membawa hand sanitizer, dan menggunakan masker.

Pengendara tidak disarankan untuk berkendara jika kondisi badan tidak sehat.

Oh iya, Surat Edaran (SE) ini sudah ditetapkan dan ditandatangani pada 8 Juni 2020 oleh Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi, loh.

Jadi, ini sudah New Normal apa belum ya? (hilary)

TERKINI
Honda Resmikan Layanan Bodi dan Cat Baru di Mitra Lenteng Agung Depok Jawa Barat, Perluas Layanan Purnajual Hampir 100 Peserta Mengikuti Kompetisi Safety Riding Motor Honda Regional Jakarta-Tangerang, Ini Daftar Pemenangnya Mendukung Pelari Perempuan Berprestasi, Mazda Jadi Official Vehicle Partner Women Half Marathon 2024 Jakarta Begini Cara "Kartini Zaman Now" Belajar Mengendarai Motor yang Aman Bersama Honda