Terobosan, Kemenhub Terbitkan Aturan Pengendalian Transportasi

Rabu, 17/06/2020 21:50 WIB

mobilinanews (Jakarta) - Dalam menyambut tatanan hidup baru atau New Normal, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permehub) No. 41 tahun 2020, mengenai aturan pengendalian transportasi demi mengurangi resiko penularan COVID-19.

Peraturan ini menjadi payung hukum dalam pengendalian moda transportasi.

Seperti, mengatur kapasitas jumlah penumpang moda transportasi hingga aturan sanksi berupa teguran dan denda bagi pelanggar.

Permenhub ini mengatur ulang kapasitas penumpang di setiap moda transportasi mulai dari bus, kapal, pesawat, dan kereta api.

"Pengaturan pada transportasi umum dalam masa New Normal tidak bisa disamaratakan, karena telah disesuaikan dengan surat edaran dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19," ujar Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan.

Adita menambahkan, pada aturan sebelumnya peraturan mengenai kapasitas maksimal pengguna moda transportasi diatur seragam, dengan kapasitas maksimal 50 persen. Tentu dengan prinsip jaga jarak.

"Pada Permenhub No. 41 tahun 2020, aturan direvisi agar kapasitas maksimal disesuaikan dengan moda transportasi tersebut," jelas Adita Irawati.

Mesti siap-siap beradaptasi dengan peraturan baru ini ya, guys! (lila)

TERKINI
Brand Kendaraan Listrik BYD, Pastikan Tampil di Ajang PEVS 2024 di JIExpo Kemayoran Jakarta OnePrix 2024 Palopo Sulsel : Andi Gilang Crash, Hafid Pratama Sabet Juara Kelas OP1 Expert Race 2 MotoGP Spanyol 2024 : Francesco Bagnaia Pimpin Skuad Ducati, Kuasai Podium Juara OnePrix Palopo 2024 : Andi Gilang dari ART Yogyakarta Juara OP1 Expert, Diwarnai Hujan Deras dan Red Flag