Rabu, 17/06/2020 21:50 WIB
mobilinanews (Jakarta) - Dalam menyambut tatanan hidup baru atau New Normal, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permehub) No. 41 tahun 2020, mengenai aturan pengendalian transportasi demi mengurangi resiko penularan COVID-19.
Peraturan ini menjadi payung hukum dalam pengendalian moda transportasi.
Seperti, mengatur kapasitas jumlah penumpang moda transportasi hingga aturan sanksi berupa teguran dan denda bagi pelanggar.
Permenhub ini mengatur ulang kapasitas penumpang di setiap moda transportasi mulai dari bus, kapal, pesawat, dan kereta api.
Dealer BYD Cibubur Sebagai Salah Satu Flagship Dealer di Indonesia, Dilengkapi Fasilitas Lengkap
OnePrix 2024 Palopo : Insiden Sikut dan Dorong Akibatkan Pembalap Kehilangan Posisi, Harusnya Disanksi
Brand Kendaraan Listrik BYD, Pastikan Tampil di Ajang PEVS 2024 di JIExpo Kemayoran Jakarta
"Pengaturan pada transportasi umum dalam masa New Normal tidak bisa disamaratakan, karena telah disesuaikan dengan surat edaran dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19," ujar Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan.
Adita menambahkan, pada aturan sebelumnya peraturan mengenai kapasitas maksimal pengguna moda transportasi diatur seragam, dengan kapasitas maksimal 50 persen. Tentu dengan prinsip jaga jarak.
"Pada Permenhub No. 41 tahun 2020, aturan direvisi agar kapasitas maksimal disesuaikan dengan moda transportasi tersebut," jelas Adita Irawati.
Mesti siap-siap beradaptasi dengan peraturan baru ini ya, guys! (lila)
Keyword : Kemenhub RI pengendalian transportasi era new normal adita irawati Permenhub No.41 tahun 2020