Motor Kredit Hilang? Ini Cara Klaim Asuransinya (Bagian Kedua)

Selasa, 29/09/2015 07:15 WIB

mobilinanews (Jakarta) - Sampai di sini, tugas kita selesai. Pihak leasing akan membantu mengurus proses klaim kehilangan kendaraan kita ke pihak asuransi yang digandengnya.

Biasanya butuh waktu sampai tiga bulan sampai pada proses pencairan. Dana yang cair akan langsung dipotong untuk melunasi sisa hutang/cicilan motor yang masih tersisa di leasing. Kemudian sisanya diserahkan kepada kita.

Jumlah pertanggungan yang dikeluarkan asuransi juga berbeda beda, tergantung masa cicilan yang sudah dilewati. Jika masa cicilan sudah berlangsung setahun, maka biaya pertanggungan yang dikeluarkan asuransi sebesar 100% dari nilai pertanggungan (harga OTR motor).

Masuk dua tahun, nilai pertanggungan makin berkurang, hanya 85% saja dari nilai pertanggungan, begitu seterusnya. Semakin mendekati cicilan lunas, maka semakin kecil nilai pertanggungan tersebut.

Tinggal kita tentukan, mau dipakai sebagai DP kredit motor baru lagi, mengulang cicilan dari nol, atau diambil untuk membeli motor bekas sesuai jumlah uang sisa pertanggungan.

Silahkan tentukan sendiri.....

TERKINI
Seorang Ketua Pengda dan 3 Ketua Pengcab HDCI Dilantik Bersamaan Pada Halal Bihalal HDCI di Sinar Mas Land Plaza Kemarin Masih Bertugas Sebagai Steward di Slalom Ancol, Nurie Salmun Berpulang Tadi Siang Karena Sakit Jantung Nikmati ALVA Experience Center di Gading Serpong O-UNIVERSE: Sebuah Ekosistem Fesyen dan Teknologi OMODA untuk Dunia