Pemprov DKI Jakarta: Ganjil Genap 24 Jam Berlaku Untuk Seluruh Ruas Jalan!

Senin, 10/08/2020 22:30 WIB

mobilinanews (Jakarta) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membenarkan rencana penerapan ganjil genap (gage) selama 24 jam. Tidak hanya 25 ruas jalan, melainkan bakal diterapkan di seluruh ruas jalan di ibukota.

"Betul, opsi penerapan 24 jam itu bisa saja diterapkan dan nanti akan dikaji kembali," ujar Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta pada Minggu (9/8/2020).

Kebijakan ini bisa diberlakukan, karena mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) 51 Tahun 2020 mengenai Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Kajian skenario penerapan gage dilakukan berdasarkan evaluasi pemberlakuan tilang yang dimulai Senin, 10 Agustus 2020. Ada beberapa indikator yang menjadi penilaian.

Yakni jika semakin banyak yang melanggar padahal sudah dikenakan sanksi, ditambah banyaknya volume kendaraan pribadi yang tidak berkurang sehingga menyebabkan jalanan semakin padat, maka pengkajian akan dimulai.

"Kapan dan bagaimana, akan dipantau serta evaluasi setelah penerapan gage dilaksanakan," tutur Syafrin Liputo.

Penerapan gage 24 jam ini rencananya juga akan diberlakukan untuk kendaraan bermotor roda dua. 

"Diterapkan untuk semua kendaraan bermotor, tidak hanya mobil, tapi sepeda motor," tambah Syafrin Liputo.

Ibarat sepak bola, gage 24 jam termasuk untuk sepeda motor, ibarat total foot ball dalam sepak bola nih. (lila)

TERKINI
Mandalika Radical Experience Diluncurkan di The Elite Showcase 2024 ICE BSD City, Siap Gelar 3 Seri Radical Cup Tips Agar Motor Irit Bensin: Pemeriksaan Tekanan Ban dan Pengaturan Beban F1 2024 Emilia Romagna: Starting Grid Berubah, Oscar Piastri Terlempar dari Front Row,, Ferrari Diuntungkan F1 2024 Emilia Romagna: Max Verstappen Pole Sitter, Raceday 63 Laps Bakal Sulit Ditebak