Sistem Gage Untuk Motor, Begini Tanggapan Kadishub DKI Jakarta

Jum'at, 21/08/2020 17:30 WIB

mobilinanews (Jakarta) - Peraturan Gubernur DKI Jakarta dalam surat No 80 Tahun 2020, telah mengatur mengenai penerapan pembatasan kendaraan melalui sistem ganjil genap.

Dalam peraturan yang ditandatangani pada 19 Agustus 2020, di dalamnya tertuang bahwa penerapan pembatasan kendaraan melalui sistem ganjil genap, berlaku untuk semua kendaraan, baik roda dua ataupun roda empat atau lebih.

Hal ini dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menurunkan penyebaran virus corona yang semakin tinggi.

"Pengendalian moda transportasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. kendaraaan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan
mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan
pengendalian lalu lintas; dan
b. pengendalian parkir pada luar ruang milik jalan (off street)
dan di ruang milik jalan (on street)," tulis pernyataan resmi Gubernur DKI Jakarta melalui Pergub No 80 Tahun 2020.

Namun, hal tersebut masih menjadi polemik di masyarakat.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa peraturan tersebut belum diterapkan untuk kendaraan bermotor roda dua.

"Belum, jadi untuk gage (ganjil genap) tetap berlaku 25 ruas jalan, hanya roda empat dengan 14 pengecualian," ucap Syafrin.

Berikut 25 ruas jalan di Ibu Kota yang diberlakukan ganjil genap :

1. Jalan Medan Merdeka Barat

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Jenderal Sudirman

4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto

5. Jalan Gatot Subroto

6. Jalan MT Haryono

7. Jalan HR Rasuna Said

8. Jalan DI Panjaitan

9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

10. Jalan Pintu Besar Selatan

11. Jalan Gajah Mada

12. Jalan Hayam Wuruk

13. Jalan Majapahit

14. Jalan Sisingamangaraja

15. Jalan Panglima Polim

16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang

17. Jalan Suryopranoto

18. Jalan Balikpapan

19. Jalan Kyai Caringin

20. Jalan Tomang Raya

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari (hf)

TERKINI
WRC 2024 Portugal: Toyota Gazoo Racing Mainkan Duet Sebastien Ogier dan Kalle Rovanpera, Hyundai Munculkan Sordo Belkote Dukung Penuh JDM Funday 2024 di Pertamina Mandalika International Circuit Lombok, Animo Tinggi Sportcar Jepang PEVS 2024: NETA Auto Indonesia Catat Prestasi Gemilang Cetak 108 SPK, Ini Fitur Unggulannya Wuling Cloud EV Raih Penghargaan The Most Tested Car di PEVS 2024, Segini Pesanan yang Diperoleh