PSBB Total Akan Kembali Berlaku, Ganjil-Genap Ditiadakan, Angkutan Umum Diatur Ketat

Kamis, 10/09/2020 11:50 WIB

mobilinanews (Jakarta) -  Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta kembali akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal ini dikarenakan semakin banyaknya korban positif COVID-19 di Jakarta.

"Dalam rapat tadi sore disimpulkan: Kita akan mengambil langkah darurat, terpaksa kembali menerapkan pembatasan berskala besar seperti masa awal pandemi," ungkap Anies dalam konferensi pers Rabu (9/9/2020).

Ia menambahkan, ini bukan PSBB transisi melainkan PSBB sebagaimana masa dulu.

Kebijakan ini diikuti oleh penghapusan ganjil genap (gage) yang baru berjalan selama satu bulan yang berakibat menimbulkan klaster baru pada angkutan umum. Sehingga, Pemprov DKI Jakarta juga akan membatasi jam operasional angkutan umum.

"Karena banyak masyarakat yang naik angkutan umum, mengakibatkan klaster baru covid-19," tuturnya.

Meski begitu, belum dipaparkan secara jelas sampai kapan gage ditiadakan dan pembatasan angkutan umum berlaku.

Serta pengaturan ketat angkutan umum seperti apa yang akan berlaku, belum dijelaskan lebih lanjut.

PSBB akan kembali berlaku pada 14 September, yang menandakan beragam aktivitas terbuka yang sempat diperbolehkan selama masa transisi, akan dilarang. Seperti aktivitas perkantoran, olahraga, dan lainnya.

Untuk itu, yuk kita lebih taati peraturan pemerintah supaya nggak makin banyak korbannya! (lila)

TERKINI
Honda Resmikan Layanan Bodi dan Cat Baru di Mitra Lenteng Agung Depok Jawa Barat, Perluas Layanan Purnajual Hampir 100 Peserta Mengikuti Kompetisi Safety Riding Motor Honda Regional Jakarta-Tangerang, Ini Daftar Pemenangnya Mendukung Pelari Perempuan Berprestasi, Mazda Jadi Official Vehicle Partner Women Half Marathon 2024 Jakarta Begini Cara "Kartini Zaman Now" Belajar Mengendarai Motor yang Aman Bersama Honda