Kamis, 10/09/2020 11:50 WIB
mobilinanews (Jakarta) - Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta kembali akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal ini dikarenakan semakin banyaknya korban positif COVID-19 di Jakarta.
"Dalam rapat tadi sore disimpulkan: Kita akan mengambil langkah darurat, terpaksa kembali menerapkan pembatasan berskala besar seperti masa awal pandemi," ungkap Anies dalam konferensi pers Rabu (9/9/2020).
Ia menambahkan, ini bukan PSBB transisi melainkan PSBB sebagaimana masa dulu.
Kebijakan ini diikuti oleh penghapusan ganjil genap (gage) yang baru berjalan selama satu bulan yang berakibat menimbulkan klaster baru pada angkutan umum. Sehingga, Pemprov DKI Jakarta juga akan membatasi jam operasional angkutan umum.
Untuk Mudahkan Pelanggan, Astra Peugeot Berikan Layanan Home Service Selama Masa PPKM
Astra Peugeot Lengkapi Peace of Mind Konsumen Dengan Asuransi
Bosan Stay At Home, Ini Tips Merawat Mobil Ala Daihatsu
"Karena banyak masyarakat yang naik angkutan umum, mengakibatkan klaster baru covid-19," tuturnya.
Meski begitu, belum dipaparkan secara jelas sampai kapan gage ditiadakan dan pembatasan angkutan umum berlaku.
Serta pengaturan ketat angkutan umum seperti apa yang akan berlaku, belum dijelaskan lebih lanjut.
PSBB akan kembali berlaku pada 14 September, yang menandakan beragam aktivitas terbuka yang sempat diperbolehkan selama masa transisi, akan dilarang. Seperti aktivitas perkantoran, olahraga, dan lainnya.
Untuk itu, yuk kita lebih taati peraturan pemerintah supaya nggak makin banyak korbannya! (lila)