Lagi, Aksi Balap Liar di Senayan Akhirnya Ditindak Polda Metro Jaya

Selasa, 29/09/2020 16:35 WIB

mobilinanews (Jakarta) - Wilayah Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta Selatan, memang kerap menjadi arena balap liar. Beberapa hari lalu, video balapan di wilayah tersebut viral dan membuat Polda Metro Jaya (PMJ) akhirnya menurunkan petugas untuk menertibkannya.

Melalui laman korlantaspolri, pihak berwajib menjabarkan bahwa pihaknya sudah melakukan tindakan berupa tilang kepada mereka yang tertangkap. Pihak berwajib sudah menyiapkan sanksi kepada mereka dengan ancaman denda maksimal Rp 3 juta.

"Adapun para pelanggar dikenakan Pasal 297 UU No 22 Tahun 2009," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Senin (28/9/2020).

Selain menindak, Polisi juga menyita barang bukti dari para pelaku. Total ada 11 orang yang ditilang polisi karena aksi balapan liar di Jalan Gerbang Pemuda, Senayan, Jakarta Pusat.

"Barang bukti yang disita dari pelanggar tersebut yaitu SIM atau STNK-nya dan ada juga yang di sita mobilnya dikarenakan pada saat ditilang tidak dapat menunjukkan STNK-nya," kata Dirlantas Polda Metro Jaya.

Aksi balapan liar tersebut terjadi pada 17 September 2020 malam. Polisi mengidentifikasi 2 kendaraan mobil Honda Brio yang saat itu terekam kamera melakukan aksi balapan liar.

Pada Senin (21/9), pemilik mobil Honda Brio warna kuning putih atas nama NG datang ke polisi. Dia menjelaskan bahwa itu adalah mobilnya.

"Namun yang pakai mobil tersebut untuk balapan adalah anaknya Saudara RN," tambahnya. (fik)

TERKINI
GWM Indonesia dan Ideafest Selenggarakan Diskusi Inspiratif Bahas Transformasi Industri Melalui Pengalaman Baru Hyundai Staria Hybrid: MPV Mewah dengan Teknologi Hybrid Unggulan Dealer BYD Cibubur Sebagai Salah Satu Flagship Dealer di Indonesia, Dilengkapi Fasilitas Lengkap OnePrix 2024 Palopo : Insiden Sikut dan Dorong Oleh Riki Ibrahim, Akibatkan Pembalap Kehilangan Posisi, Harusnya Disanksi