Ingat! 1 November 2020 E-Tilang Mulai Berlaku di Margonda Depok

Selasa, 29/09/2020 20:15 WIB

mobilinanews (Jakarta) - Langkah lanjutan dari Satlantas Polresta Depok yang akan melakukan tilang elektronik sudah ditetapkan. Pihak Satlantas sudah menetapkan bahwa 1 November 2020 peraturan tersebut sudah diberlakukan.

Dalam keterangan resminya, Kompol Erwin Aras Genda, Kasat Lantas Polresta Depok, membenarkan mengenai informasi tersebut.

"Ya (Tilang Elektronik) akan diberlakukan mulai 1 November 2020 nanti," jelasnya.

Sebelum dioperasikan secara resmi, Satlantas Polresta Depok sudah melakukan uji coba terkait penggunaan kamera tilangelektronik. Sampai saat ini, pihak berwajib tersebut terus melakukan penyempurnaan agar hasilnya lebih maksimal lagi.

Kamera tilang elektronik saat ini baru terpasang di satu titik Jalan Margonda Raya. Satlantas Depok menargetkan tahun ini kamera elektronik akan terpasang di dua titik.

Erwin menambahkan perangkat kamera tilang elektronik ini merupakan hibah dari Pemkot Depok ke Polresta Depok. Namun Erwin tidak menyebutkan ada berapa banyak kamera yang akan dipasang.

"Untuk pengadaan peralatan hibah dari Pemkot ke Polres, sama halnya dengan di Jakarta, dari Pemprov DKI ke Polda Metro," terangnya.

Dengan adanya tilang elektronik ini, diharapkan pelanggaran lalu lintas akan lebih terawasi. Tilang elektronik juga diharapkan dapat mengurangi interaksi petugas dengan pelanggar lalu lintas. (hf)

TERKINI
Sukses Gelar Porsche Sprint Challenge Indonesia, Bagoes Hermanto Terima Penghargaan Porsche Motorsport Night of Champions Suzuki Address 125 2024: Skutik Matic Modern Bernuansa Klasik Yang Tampil Elegan Sambangi Tempat Bersejarah, Wahana Makmur Sejati Ajak Media City Touring Pakai Honda Stylo GT Radial Dukung Daihatsu Kumpul Sahabat Bekasi di Harapan Indah Bekasi Esok