Minggu, 15/11/2020 09:36 WIB
mobilinanews (Medan) - Dengan regulasi Caketum (Calon Ketua Umum) minimal harus mendapatkan Surat Dukungan (Surduk) 30% dari total 34 IMI Provinsi se-Indonesia, diperkirakan hanya 2 kandidat yang lolos.
"Kalau 30% dari 34 IMI Provinsi kan berarti minimal 11 Surduk dari IMI Provinsi untuk satu kandidat. Maka kami prediksi hanya 2 kandidat yang akan lolos," ujar John I Lubis tokoh senior otomotif dari Medan, Sumut kepada mobilinanews.
Asumsinya, lanjut John Lubis, pasti ada kandidat yang mendapat Surduk mayoritas.
Memang, bisa saja kandidat diisi 3 orang dengan asumsi 2 calon mendapat masing-masing 11 Surduk dan 1 calon lagi mendapat 12 Surduk.
Hampir 100 Peserta Mengikuti Kompetisi Safety Riding Motor Honda Regional Jakarta-Tangerang, Ini Daftar Pemenangnya
IMI Pusat Menyurati Ketua IMI Nusa Tenggara Barat Terkait Pembatalan MXGP 2024 di Sumbawa dan Lombok, Ini Alasannya
Mendukung Pelari Perempuan Berprestasi, Mazda Jadi Official Vehicle Partner Women Half Marathon 2024 Jakarta
"Tapi rasanya itu akan susah sekali. Belum lagi, jika ada Surduk ganda yang secara otomatis dalam aturan selama ini Surduk tersebut tidak sah," lanjutnya.
"Katakanlah ada calon yang mendapat 13-14 Surduk, berarti kan tinggal 20 Surduk dari IMI Provinsi. Kalau dibagi dua, berarti yang satu dapat 11 suara (lolos), satunya hanya 9 masih kurang 2 Surduk," terang John Lubis yang kini menjadi Ketua Harian KONI Sumatera Utara.
Ketika ditanya, siapa 2 nama itu menurut perkiraan, John Lubis menjawab secara diplomatis.
"Kan saya nggak punya hak suara. Tapi siapa pun ketuanya nanti, saya pasti akan support. Seperti kemarin saya diminta sebagai Pokja untuk penyempurnaan AD/ART, saya lakukan dengan senang hati," lanjut mantan Ketua Harian IMI Provinsi Sumut ini. (tim mobilina)
Keyword : Diprediksi 2 caketum imi pusat surat dukungan mayoritas munas imi 2020 john lubis imi pusat