SIM Anda Hilang? Cukup Tunjukkan Fotocopynya, Tidak Perlu Ikut Ujian Lagi!

Minggu, 29/11/2020 01:30 WIB

mobilinanews (Jakarta) - Surat Izin Mengemudi (SIM) kamu hilang? Nggak perlu khawatir! Sekarang, kamu bisa mendapatkan kembali SIM kamu yang hilang tanpa perlu tes lagi, loh!

Iya, tanpa harus ikut ujian praktik dan teori kayak bikin SIM baru seperti dulu-dulu.

"Tapi, tentu dengan mengikuti aturan yang berlaku ya," jelas AKP Agung Permana selaku Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya

Selain praktis dan mudah, prosesnya juga berlangsung cepat. Estimasi waktu pengerjaan 
hanya 60 menit, guys.

Namun apa saja peraturan seperti yang dikatakan AKP Agung Permana?

"Tinggal datang ke kami tapi tetap disertakan surat keterangan kehilangan dari kepolisian," terangnya.

Ternyata untuk mengurus SIM yang hilang, SIM sebelumnya sudah harus terdaftar di database. Atau
setidaknya punya fotocopy SIM yang hilang.

Membawa E-KTP dan copy-nya, lalu copy SIM yang hilang juga, membayar PNBP SIM perpanjangan, serta surat kesehatan," sambung AKP Agung Permana.

AKP Agung Permana menambahkan, fotocopy SIM menjadi sangat krusial dalam proses pembuatan kartu SIM baru.

Jika tidak terdapat copy SIM namun data masih ada dalam database, berarti masih aman.

Wah, benar-benar praktis dan mudah, ya! (hilary)

Oya, ini daftar tarif perpanjangan SIM, untuk jaga-jaga aja yaa. 

SIM A Rp 80.000
SIM C Rp 75.000
SIM B Rp 80.000
SIM D Rp 30.000
SIM Internasional Rp 225.000

TERKINI
Brand Kendaraan Listrik BYD, Pastikan Tampil di Ajang PEVS 2024 di JIExpo Kemayoran Jakarta OnePrix 2024 Palopo Sulsel : Andi Gilang Crash, Hafid Pratama Sabet Juara Kelas OP1 Expert Race 2 MotoGP Spanyol 2024 : Francesco Bagnaia Pimpin Skuad Ducati, Kuasai Podium Juara OnePrix Palopo 2024 : Andi Gilang dari ART Yogyakarta Juara OP1 Expert, Diwarnai Hujan Deras dan Red Flag