Ini Daftar Harga Mobil Setelah Mendapat Insentif PPnBM dari Pemerintah

Sabtu, 27/02/2021 09:38 WIB

mobilinanews (Jakarta) - Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menandatangani insentif PPnBM untuk mobil baru pada 25 Februari dan telah diberlakukan Jumat, 26 Februari 2021.

Insentif penurunan PPnBM ini untuk kendaraan di bawah 1500 cc kategori sedan dan 4x2.

Dengan adanya insentif PPnBM ini, diharapkan konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah ke atas akan meningkat, serta meningkatkan utilitas industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal pertama 2021.

Insentif PPnBM ini rencananya dilaksanakan selama 3 tahap dalam waktu 9 bulan. Tahap pertama insentif 100 persen, kedua 50 persen, dan ketiga sebesar 25 persen.

Relaksasi akan diberikan kepada mobil penumpang 4x2 termasuk sedang dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc dengan Tingkat Kandungan Lokal Dlam Negeri (TKDN) 70 persen.

Dengan begitu hanya kendaraan yang berasal dari pabrikan yang memiliki fasilitas perakitan di Indonesia yang bisa menikmati insentif tersebut.

Daftar kendaraan yang mendapat PPnBM adalah sebagai berikut ;

Honda

Ada lima produk Honda yang bisa mendapatkan insentif tersebut yakni:

Honda City memiliki kapasitas mesin di bawah 1.500 cc, tetapi merupakan produk CBU Thailand sehingga tidak memenuhi kriteria.

Suzuki

Suzuki memiliki banyak produk dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc, namun model yang mendapatkan insentif adalah:

Produk Suzuki lain seperti Baleno, SX-4 S-Cross, Ignis, dan Jimny adalah produk CBU India dan Jepang. Carry dan Karimun Wagon R sendiri telah dibebaskan PPnBM karena mobil niaga dan LCGC.

Mitsubishi

Berdasarkan kriteria pemberian insentif PPnBM, produk yang masuk adalah:

Sementara untuk Eclipse Cross, Pajero Sport dan Triton dipastikan tidak mendapatkan insentif ini karena mereka berstatus CKD, 4X4, dan berkapasitas mesin di atas 1.500 cc.

Toyota

Toyota memiliki beberapa produk sesuai dengan persyaratan relaksasi pajak PPnBM yaitu :

Toyota Vios sendiri menjadi satu-satunya sedan yang bisa mendapatkan insentif fiskal berupa pengurangan tarif pajak penjualan atas barang mewah tersebut. Vios memiliki TKDN mencapai 75 persen.

Harga setelah insentif

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33 Tahun 2017, PPnBM mobil 4x2, di bawah 1.500 cc adalah sekitar 10 persen. Sementara sedan 4x2 di bawah 1.500 cc adalah sebesar 30 persen.

Perhitungan kasarnya, misalnya Honda Mobilio S M/T dengan harga NJKB dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2021 adalah Rp 154 juta. Harga ritel di situs Honda Indonesia adalah Rp 207,500 juta.

PPnBM adalah 10 persen PPnBM dikali Rp 154 juta harga NJKB yakni Rp 15,4 juta. Harga ritel Rp 207,500 juta dikurangi Rp 15,4 juta adalah Rp 192,1 juta.

Berikut estimasi harga mobil setelah mendapatkan insentif PPnBM sebesar 0 persen:

Honda

Toyota

Suzuki

Mitsubishi

TERKINI
Chery Group Raih Total Penjualan 182.049 Unit di Bulan April, Meningkat 43,7 Persen Suzuki Swift 2024, Kombinasi Sempurna Gaya, Kenyamanan, Performa, dengan Harga Terjangkau OLXMobbi Jadi One Stop Solution Dalam Bisnis Mobil Bekas! Nissan Hadirkan Service Festival Livina, Mulai Paket Ganti Oli dan Filter